Tri Rismaharini
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gugatan yang dilayangkan oleh warga Surabaya terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pengalihan Wewenang Penyelenggaraan Pendidikan kepada pemerintah provinsi, kini memasuki babak baru.
Rabu (8/6) besok, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini akan memberikan kesaksiannya di Mahkamah Konstitusi (MK). Wali Kota Tri Rismaharini tidak akan bersaksi sendirian. Tetapi bersama Dewa Pendidikan Kota Surabaya. Juga perwakilan guru, perwakilan wali murid dan ahli pendidikan.
BACA JUGA:
Kepada wartawan usai acara sahur bareng di Pasar Keputran, Selasa (7/6) dini hari, Wali Kota perempuan pertama di Kota Surabaya ini mengatakan, dalam persidangan nanti, akan diserahkan bukti tertulis dan penyampaian kesaksian lisan. Adapun bukti tertulis itu terdiri dari dokumen jumlah siswa yang sudah dibiayai oleh Pemerintah Kota Surabaya dan arsip foto anak-anak yang sudah dilakukan.
“Kalau secara lisan, saya nanti akan menceritakan pengalaman saya kenapa Pemkot bersikeras untuk mengelola sendiri (pendidikan jenjang menengah). Jadi saya bukan tanpa alasan," ujar wali kota.
Menurut wali kota, anak-anak sebagai generasi penerus harus melanjutkan pendidikannya hingga kuliah. Karenanya, di Surabaya, Pemkot Surabaya memastikan anak-anak yang putus sekolah agar mau kembali bersekolah.
“Sebab, bila anak-anak Surabaya hanya lulusan SMP, akan sulit mencari kerja. Pokoknya kami dukung dulu ke tingkat SMA, jika sudah lulusan SMA bisa diarahkan apakah langsung kerja atau kuliah,” jelas wali kota.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




