Izin Terancam Dicabut, Lion Air Wadul DPR Bawa Pramugari

Izin Terancam Dicabut, Lion Air Wadul DPR Bawa Pramugari Sejumlah pramugari Lion Air mengikuti rapat dengar pendapat Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/5). foto: merdeka.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kemelut maskapai swasta, Lion Air, tentang beberapa kesalahan yang terjadi belakangan ini memicu reaksi. Kabarnya, jika tak ada perbaikan pelayanan terhadap penumpang, maka izinnya terancam dicabut.

Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 Soekarno-Hatta, Herson mengatakan, Lion Group terhitung kerap mengabaikan peringatan, bahkan teguran dari pihak Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 Soekarno-Hatta. Padahal, lanjut dia, Otoritas Bandar Udara juga memberikan beberapa rekomendasi supaya layanan Lion Group dapat lebih baik.

Namun, hal itu tidak digubris. "Kalau Lion tidak bisa membenahi pelayanan dan manajemennya, izinnya bisa dicabut sama Pak Menhub (Menteri Perhubungan Ignasius Jonan). Sudah ada peringatan dari kita kalau mereka harus bekerja sesuai dengan prosedur. Tetapi, dalam pelaksanaannya tidak dilakukan," kata Herson, Selasa (24/5) dilansir merdeka.com.

Salah satu contoh kesalahan prosedur kerap dilakukan Lion Group adalah alat komunikasi petugas penanganan darat (ground handling). Mereka masih menggunakan ponsel pribadi masing-masing petugas.

Pihak Otoritas Bandar Udara sudah menyarankan petugas ground handling harus memakai handy talky (HT), supaya komunikasi di lapangan berjalan lancar. Namun mereka tetap membandel memakai ponsel dengan pulsa dari biaya pribadi.

"Itu salah satu kelemahan operasional ground handling mereka. Belum ada alat komunikasi yang tersentral atau connect satu sama lain. Masih pakai ponsel. Dari satu ke satu orang saja," ujar Herson.

Herson juga angkat bicara soal Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo, yang dilaporkan Lion Air ke Bareskrim Polri. Tudingan penyalahgunaan wewenang dalam memberi sanksi pembekuan rute baru PT Lion Mentari Airlines, selama enam bulan dia anggap salah alamat. "Ya seharusnya ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), bukan ke Bareskrim, itu keliru," ucap Herson.

Herson mengungkapkan, ada tahapan menjadi ranah tanggung jawab Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Sebagai bagian dari Ditjen Perhubungan Udara, Otoritas Bandar Udara memiliki wewenang memberikan peringatan terhadap segala pelanggaran maupun kesalahan prosedur, dari pemangku kepentingan kegiatan penerbangan, salah satunya maskapai.

Sedangkan Ditjen Perhubungan Udara mempunyai wewenang menjatuhkan pembekuan terhadap kegiatan sebuah maskapai, baik pembekuan rute hingga pembekuan kegiatan lainnya. Wewenang paling tinggi, yakni pencabutan izin maskapai, hanya dimiliki oleh Menteri Perhubungan.

"Kami memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian. Ini kan Lion lapor Pak Dirjen seolah-olah mereka enggak ada apa-apa, langsung dapat sanksi pembekuan," lanjut Herson.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO