FRMJ: Oknum DPRD Jombang Jual Jasmas Fiktif, Kontraktor Dirugikan Rp 250 Juta

FRMJ: Oknum DPRD Jombang Jual Jasmas Fiktif, Kontraktor Dirugikan Rp 250 Juta Gedung DPRD Jombang.

FRMJ sendiri, berencana membawa kasus ini ke jalur hukum. Pihaknya mensinyalir kasus jual beli jasmas ke beberapa rekanan hingga kini masih saja dilakukan oknum dewan.

Sekedar diketahui, alokasi jasmas selama ini dijadikan salah satu dari berbagai kanal untuk menumpuk kekayaan bagi oknum dewan. Amanat UU 23/2014 dimana penerima dana hibah usulan jasmas harus berbadan hukum sempat menjadi kalangan legislatif kelimpungan. Guna mensiasati, jatah jasmas yang biasa disalurkan kepada lembaga yang direkomendasikan dewan melalui Bagian Kesejahteraan Sosial Sekretariat Pemkab Jombang, dirubah pola penyalurannya melalui SKPD teknis Pemkab Jombang.

Caranya, anggota DPRD yang mendapatkan jatah dana hibah usulan jasmas tidak menyalurkannya kepada lembaga-lembaga, melainkan untuk program pembangunan fisik. Semisal pembangunan gapura atau pavingisasi. Dengan program seperti itu, anggota dewan nantinya tinggal mendapatkan ‘cash back’ (uang kembali) dari nilai proyek. Dewan tinggal menunjuk titik lokasi yang akan dibangun, serta menunjuk rekanan yang mengerjakan. Kemudian dia mendapatkan ‘cash back’ dari rekanan.

Dari data yang ada, dana hibah usulan dari jasmas jatah anggota DPRD Jombang tahun 2015 nominalnya cukup fantastis. Jumlahnya nyaris mencapai Rp 30 miliar untuk satu tahun.

Jatah masing-masing anggota DPRD bervariasi, tergantung level atau jabatan atau posisi anggota DPRD. Jatah dana hibah usulan Jasmas, paling besar untuk ketua DPRD, yakni Rp 1,1 miliar.

Sedangkan tiga wakil ketua, masing-masing menerima jatah Rp 1 miliar. Adapun posisi ketua komisi sekitar Rp 700 juta dan untuk ketua fraksi Rp 650 juta dan Anggota 500 juta. (dio)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO