Mulai Oktober, 13 Sekolah di Blitar Resmi Diambil Alih Provinsi

Mulai Oktober, 13 Sekolah di Blitar Resmi Diambil Alih Provinsi ilustrasi

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, manajemen pengelolaan SMA/SMK akan diambil alih Pemerintah Provinsi. Sementara pemerintah kabupaten/kota hanya menangani Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Mulai Oktober mendatang, 13 lembaga sekolah yang terdiri dari 7 Sekolah Menengah Atas (SMA) dan 6 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang sebelumnya berada di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar akan resmi diserahkan pengelolaannya kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

"Proses pemindahan aset dan sarana prasarana untuk 13 lembaga itu sudah hampir rampung. Dan siap diserahkan untuk diambil alih provinsi Oktober nanti," ungkap Plh Kaepala Bidang (Kabid) Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan kabupaten Blitar, Suhartono, Minggu (15/5).

Penyerahan pengelolaan itu nantinya akan meliputi tiga hal, yakni aset, Sumber Daya Manusia (SDM) serta keuangan. Akan tetapi pelaksanaanya akan dilakukan bertahap. Untuk tahun ini hanya lembaga atau sekolah saja yang diambil alih provinsi. Sedangkan untuk tenaga pendidik dan belanja pegawai masih menjadi kewengan pemerintah kabupaten.

"Nantinya semua kewenangan memang akan sepenuhnya diambil alih provinsi. Tapi memang prosesnya bertahap," jelas Suhartono.

Pemkab Blitar sendiri melalui Dinas Pendidikan mendukung pengambil alihan kewenangan tersebut. Dengan adanya pengelolaan SMA/SMK oleh Pemprov , anggaran yang semula dianggarkan untuk SMA/SMK bisa dialihkan untuk TK, SD atau SMP. Misalnya untuk pengadaan perangkat Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di tingkat SMP.

"Jadi nantinya di Tahun selanjutnya siswa SMP sudah bisa mengikuti UNBK," imbuhnya.

Dinas Pendidikan juga mengimbau agar para tenaga pendidik maupun masyarakat untuk tidak khawatir. Karena meski diambil alih provinsi, peluang untuk gratis atau murah bagi SMA/SMK sebenarnya masih dimungkinkan. Caranya, bisa dilakukan dengan menyisihkan APBD kabupaten/kota khusus memberikan subsidi bagi warganya yang bersekolah di SMA/SMK.

"Misalnya saja subsidi dari APBD ini bisa disalurkan dengan meniru pola bantuan operasional sekolah (BOS) di mana uang dari APBD bisa ditransfer ke rekening setiap pelajar," ungkapnya.

Sedangkan untuk menunjang kesejahteraan tenaga pendidik, pengelolaan anggaran keuangan gaji guru maupun untuk TPP akan diatur kembali. (tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO