Gedung DPRD Jombang.
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Maraknya aktivitas percaloan hingga dugaan intervensi paket pekerjaan yang diduga dilakukan sejumlah oknum anggota DPRD Jombang sebagaimana pemberitaan bangsaonline.com, kembali menarik perhatian. Kali ini perhatian itu datang dari Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK), Aan Anshori.
Menurutnya, sudah menjadi kewajiban semua pihak, apalagi anggota DPRD, untuk terjun langsung mendengar problem masyarakat. Namun apabila ada dugaan mereka bermain sebagai calo atau beking inilah yang harus segera diklarifikasi, agar masyarakat bisa lebih mengetahui bagaimana wakil mereka bekerja.
BACA JUGA:
"Anggota DPRD diharapkan bisa menjadi pendobrak buruknya sistem layanan publik di Jombang. Namun dituding menjadi calo (makelar) proyek, perizinan institusi kesehatan, dan tenaga kerja, merupakan tamparan yang perlu diklarifikasi pihak DPRD Jombang," ungkap Aan Anshori, Minggu (15/5).
(Baca: Tidak hanya Calo Honorer, Oknum DPRD Jombang juga jadi Calo Perizinan)
Dijelaskannya, peran seorang anggota DPRD dalam pengawasan roda pemerintahan sangat diperlukan. Namun jika kemudian dalam suatu institusi terhambat perizinannya karena izinnya tidak lengkap, maka memuluskannya bukanlah tindakan mulia, apalagi jika disertai embel-embel suap atau gratifikasi.
Masih menurut Aan, pihaknya kerap mendengar model calo atau beking seperti ini. Perizinan dipersulit agar muncul transaksi. Baginya, pangkal utama adalah bobroknya sistem layanan publik, dari perizinan, pengadaan hingga hal yang paling remeh, misalnya dokumen kependudukan. Situasi seperti ini, menurut aktivis muda NU tersebut dikarenakan melempemnya kontrol legislatif atas eksekutif.
"Bagaimana mungkin DPRD bisa bersikap kritis jika mereka lebih memilih dibonsai oleh penguasa saat ini. Kalau situasinya sudah seperti itu, praktek pencaloan atau beking merupakan satu tindakan nista," ungkapnya.
Ia menambahkan, kenistaan tersebut kian diperparah oleh minimnya kesadaran DPRD Jombang melaporkan kekayaannya ke KPK. Dengan berpegang UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, anggota DPRD memang tidak disebut sebagai pejabat negara. Namun menurut Aan, selaku law maker, dalam artian mereka adalah pembuat UU serta Peraturan daerah, sudah seharusnya mereka wajib membuat laporan harta kekayaan kepada KPK.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




