Poster Palu Arit Bertebaran di Palembang, Polisi Minta Warga Tak Terprovokasi

Poster Palu Arit Bertebaran di Palembang, Polisi Minta Warga Tak Terprovokasi Empat pria beserta kaos bergambar palu arit yang diamankan.

"Judul buku, kekerasan budaya pasca 1965 pengarang Wijaya Herlambang, orang-orang di persimpangan kiri jalan pengarang Prof DR Ahmad Safii Ma'arif, LAKAR DAN GEGER 1965 pengarang Dadang Kusuma dan buku Nalar yang Memberontak Filsafat Marxisme dan Sains Modern pengarang Alan W Oods dan Ted Grant," jelasnya.

Sementara di Solo, Pemkot Solo secara tegas menyatakan bakal tangkap orang yang memakai atribut palu arit. Saat ini, Pemkot Solo terus mewaspadai isu beredarnya atribut bergambar palu arit. Namun hingga saat ini, belum ditemukan gambar lambang komunis tersebut di Kota Bengawan.

"Kami telah berkoordinasi dengan jajaran TNI terkait beredarnya isu akan adanya pembagian 102 ribu kaos bergambar palu arit melalui media sosial (medsos). Hasil penyelidikan di lapangan tidak ada pembagian kaos, itu berita bohong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Kepala Kantor Kesbangpol Solo Suharso, Rabu (11/5).

Ia bahkan menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memperkeruh suasana dan menimbulkan keresahan. Kendati demikian, Suharso menyatakan akan tetap menangkap pelaku apabila ada yang memakai atribut bergambar palu arit.

"Sesuai instruksi atasan maupun jajaran samping, kami akan menangkap pelaku apabila ada yang memakai atribut bergambar palu arit," tandasnya.

Menyikapi maraknya simbol yang banyak ditemukan di masyarakat, terutama gambar palu arit yang banyak tertera di kaos, Mabes Polri terus melakukan penyelidikan. Polisi meminta agar masyarakat tak terprovokasi.

"Isu-isu ini sudah banyak di sosial media. Jadi siapa yang pertama kali mengedarkan, kita tidak lihat ke arah situ. Tapi Kita lihat fenomena yang berkembang. Jadi bagaimana mereka yang mengetahui menerima kita harap jangan terprovokasi dengan hal itu," ujar Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar.

Menurut Boy, barang siapa menyebarluaskan paham yang berkaitan dengan komunisme, marxisme di Indonesia bakal ditindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku yakni tertuang dalam UU No. 27 Tahun 1999.

"Mereka yang menyebarluaskan paham-paham yang berkaitan dengan komunisme, marxisme di negara kita, itu ada aturan hukumnya yang mengikat pelarangan. Untuk itu UU No. 27 tahun 1999 sudah diatur. Jadi agar semua pihak menyadari masyarakat Indonesia akan larangan yang sudah diatur dalam UU kita," tegasnya.

Untuk itu, lanjut Boy, pihaknya sudah melakukan pengamanan terkait isu tersebut. "Perumusannya kita merujuk pada Undang-Undang saja. Itu hanya ke internal saja. Ini kan lama tidak muncul terus sekarang muncul berarti teman-teman kita di daerah itu harus diingatkan aturan-aturan hukum dan apa yang harus dilakukan agar sesuai dengan aturan hukum. Ini biasanya sebagai pedoman internal kita," tutupnya. (mer/tic/det/yah/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Jambret di Bakar Massa saat Kepergok Aksinya di Depan Kantor Kelurahan Srimulya Palembang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO