Saksi Ahli Simpulkan Anggota Kodim Lamongan Dibunuh, Sidang Lanjutan Pengadilan Militer Madiun

Saksi Ahli Simpulkan Anggota Kodim Lamongan Dibunuh, Sidang Lanjutan Pengadilan Militer Madiun Suasana sidang di Pengadilan Militer Madiun.

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Militer III-13 Madiun Menggelar Sidang Lanjutan Meninggalnya Kopka Andi Pria Dwi Harsono Babinsa Ramil 0812/08 Sambeng Kodim 0812 Lamongan yang berlangsung pukul 11.00 hingga pukul 15.40 WIB, Selasa (19/4). Saksi ahli yang dihadirkan memberi kesimpulan korban dianiaya sebelum tewas digantung dengan tangan terborgol. Berikut rilis lengkap yang diterima BANGSAONLINE.com dari Pendam V/Brawijaya.

Dalam sidang lanjutan tersebut selaku terdakwa I Serma Joko Widodo Nrp. 21970176641075 / Dansub I Unit Inteldim 0812 Lamongan, Terdakwa II Sertu M. Hamzah Nrp. 31940539870572 / Ba Unit Inteldim 0812 Lamongan, Terdakwa III Serma Agen Purnama Nrp. 639996 / Ba Kodim 0812 Lamongan, Terdakwa IV Serka Mintoro Nrp. 31940077400173 / Ba Kodim 0812 Lamongan, Terdakwa V Serda Agustinus Marin Nrp. 31970727741077 / Ba Kodim 0812 Lamongan.

Masing – masing didakwa melanggar Primer pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHP dan Pertama primer pasal 338 KUHP Jo pasal 56 ayat 2 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP Jo pasal 56 ayat 2 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 2 KUHP Jo pasal 56 ayat 2 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 1 KUHP Jo pasal 56 ayat 2 KUHP atau kedua primer pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHP lebih lebih subsider pasal 351 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHP.

Sidang kali ini dengan agenda sidang pemeriksaan saksi – saksi yang diikuti sekitar 30 orang kerabat, keluarga dan pendukung/simpatisan seangkatan dengan Alm. Kopka Andi Pria Dwi Harsono.

Susunan Pejabat Sidang yaitu Hakim Ketua : Letkol Laut (KH/W) Tuty Kiptiani, SH, Hakim I : Mayor Chk Eddy Susanto, SH, Hakim II : Mayor Chk Tatang Sujana Krida, SH.MH, Panitera : Kapten Sus Aulisa Dandel, SH, Oditur : Letkol Laut (KH) Ediyanto Kesumo, SH.MH dan Penasehat Hukum : Kapten Chk Sunaryo Wahyu, SH dan Serka Nanang Candra

Agenda sidang diawali pemeriksaan saksi ahli dr. Ema Vika Pratiwi / Dokter Kesdim 0812 Lamongan. Menurut dia harus dilakukan otopsi dan visum sehingga dapat mengetahui pasti penyebab kematian korban. Saksi meragukan korban meninggal akibat gantung diri karena posisi tangan terborgol.

Sesuai keterangan dari dr. Abdul Aziz, Sp.F sebab kematian korban diduga akibat patah tulang lidah dengan tepian tidak rata akibat trauma benda tumpul, korban tidak langsung meninggal dan apabila tidak mendapatkan pertolongan korban akan meninggal kurun waktu 1 jam atau lebih tergantung dengan kondisi luka.

Sedangkan saksi ahli dr. M. Ainul Ghuri / Dokter RSUD dr. Soegiri Lamongan memberikan penjelasan bahwa korban diantar ke RSUD dr. Soegiri Kab. Lamongan oleh POM Mojokerto. Tindakan medis yang dilakukan, pertama melakukan pemeriksaan luar ditemukan tanda memar dan lebam di lengan kanan dan kiri, dada, perut, leher bawah jakun 1 x 3 Cm, kelopak mata serta terdapat bekas jerat tali di bawah dagu.

Diduga awal korban meninggal akibat jeratan leher sepanjang 23 Cm sehingga menyumbat aliran pernafasan. Pada saat korban gantung diri, posisi korban dipastikan dalam kondisi masih hidup yang ditandai dengan lidah sedikit menjulur, mata sedikit membuka dan ujung jari kaki dan tangan membiru serta keluar sperma.

Clasic hanging/meninggal akibat gantung diri banyak terjadi pada korban pembunuhan dan korban bunuh diri lebih cenderung pada lawan clasic hanging. Korban yang mengalami patah tulang lidah bisa langsung meninggal dan bisa bertahan dinilai dari tingkat luka. Korban pada saat dibawa ke RS diperkirakan telah meninggal kurang dari 12 jam. Penyebab pasti kematian korban dapat diketahui setelah dilakukan outopsi

Sumber: pendam

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO