Saksi Ahli Simpulkan Anggota Kodim Lamongan Dibunuh, Sidang Lanjutan Pengadilan Militer Madiun

Saksi Ahli Simpulkan Anggota Kodim Lamongan Dibunuh, Sidang Lanjutan Pengadilan Militer Madiun Suasana sidang di Pengadilan Militer Madiun.

Saksi ahli dr. Abdul Aziz, Sp.F / Dokter Spesialis Forensik RSUD dr. Soetomo Surabaya menjelaskan, Pelaksanaan Outupsi setelah jenazah dimakamkan sekitar 1 bulan dan secara umum kondisi jenazah telah mengalami pembusukan. Langkah yang dilakukan yaitu melaksanakan pemeriksaan luar dan ditemukan memar pada tulang selakang kanan dan kiri sampai tulang dada, ditemukan 2 buah luka memar pada 1/3 tungkai atas luar dan 1/3 tungkai luar bawah serta mulut memar.

Pemeriksaan dalam ditemukan pada kepala tengkorak terdapat resapan darah ditulang tengkorak bagian atas, kiri dan kanan serta bagian belakang sebelah kanan. Selain itu terdapat garis berwarna hitam pada sambungan tulang tengkorak bagian atas.

Pada bagian otak sudah membubur sehingga tidak bisa dilakukan identifikasi. Pada bagian leher ditemukan resapan darah hampir pada semua bagian leher depan, dan tulang rawan gondok. Ditemukan patah tulang tulang lidah pada bagian tonjolan bawah.

Pada rongga dada ditemukan resapan darah pada sela tulang iga pertama sampai dengan keempat sebelah kanan dan kiri serta bagian dada dan selanjutnya tidak ditemukan toksin / racun. Terjadinya resapan darah pada kepala diakibatkan karena trauma benda tumpul dan terjadi ketika korban masih hidup karena masih ditemukan resapan darah.

Kemudian terjadinya patah tulang lidah terjadi akibat trauma benda tumpul termasuk jerat tali, Namun melihat parahnya resapan darah yang terjadi, sehingga dipastikan diakibatkan karena truma benda tumpul lainnya dan bukan jeratan tali murni.

Melihat kondisi korban yang mengalami pendarahan di sekitaran leher dimungkinkan korban tetap masih bisa menelan sesuatu (makan / minum) dan dengan kondisi korban yang sudah lemah, cidera serta tangan terborgol sangat mustahil apabilla korban melakukan gantung diri sendiri.

Ketika saksi mengikuti rekontruksi, yang dilihat yaitu kesulitan pemeran dalam memasang tali dengan posisi tangan borgol dan ketika pemeran memasukkan klaso / tali ke kepala juga mengalami kesulitan.

Di bagian skatsel / blandar tidak terdapat pijakan kaki hanya terdapat tempat tidur yang jaraknya agak jauh dan ketika melakukan pijakan dengan menggunakan tempat tidur maka korban akan terkena tonjolan paku (dalam outopsi tidak ditemukan luka robek). Kesimpulannya tidak mungkin korban melakukan gantung diri sendiri, dan dipastikan digantung oleh orang lain.

Yang mengakibatkan trauma karena benda tumpul dipastikan merupakan benda tidak bermata tajam dan atau runcing karena pada pemeriksaan tidak ditemukan luka terbuka. Dari hasil rekontruksi kemungkinan korban digantung oleh lebih dari 1 orang / minimal 2 orang.

Sidang berakhir pada 15.40 WIB selanjutnya akan dilanjutkan pada pada hari Senin depan tanggal 25 April 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi Ny. Gina Herdina Isteri dari Letkol Inf Ade Rizal Muharam. (Penrem)

Sumber: pendam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO