Nur Saidah Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Nur Saidah Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah saat menjelaskan terkait Perda kawasan tanpa rokok. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

"Kalau diketahui ada masyarakat yang ketahuan dan terbukti merokok di tempat-tempat terlarang itu pasca Perda 2 tahun dilakukan sosialisasi, maka yang bersangkutan dikenakan sanksi," jelas politisi senior Gerindra asal Duduksampeyan ini.

Sanksi dimaksud, lanjut Nur Saidah, sanksi ringan berupa teguran, pengusiran, dan denda Rp 100-500 ribu.

Kemudian, untuk sanksi berat berupa denda paling banyak Rp 50 juta atau 3 bulan kurungan. "Sanksi berat itu akan dikenakan bagi yang melanggar di 5 tempat yang telah ditentukan," terangnya.

Lalu siapa yang punya otoritas untuk menindak para pelaku? Menurut Nur Saidah, yang berhak adalah pimpinan atau kepala di tempat-tempat kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok. Sebagai contoh, kalau kawasan itu sekolah, maka yang berhak menegur adalah, kepala sekolah dan pimpinan terkait.

Nur Saidah menyatakan, proses penyidikan nantinya akan dilakukan oleh tim seperti PPNS (penyidik pegawai negeri sipil), tim pemantau yang dibentuk oleh Bupati. Juga melibatkan pihak berwajib seperti kepolisian.

Ditambahkan Nur Saidah, DPRD sendiri memiliki jeda waktu mulai 26 Maret sampai awal bulan Mei Tahun 2016 untuk sosialisasi Perda tersebut.

Nur Saidah mengakui, sosialisasi Perda yang mengundang ratusan elemen masyarakat seperti polisi, pamong, anggota kodim dan lainnya tersebut banyak mendapatkan pertentangan, terutama para perokok.

"Kami menyadari tidak mudah untuk memberikan pemahaman masyarakat terkait aturan baru. Tapi, kami akan terus berupaya memberikan pemahaman masyarakat," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO