Kasus Korupsi Pesangon Dewan Sampang, Tujuh Terdakwa Ajukan Keberatan Tuntutan JPU

Kasus Korupsi Pesangon Dewan Sampang, Tujuh Terdakwa Ajukan Keberatan Tuntutan JPU Para tersangka pesangon dewan usai mengikuti persidangan di PN Tipikor Surabaya.

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Sidang tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi dana pesangon dewan jilid dua periode 1999-2004, memasuki sidang pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh tujuh terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (14/3).

“Nantinya jadwal sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi minggu depan,” kata Kasi Intel Joko Suhariyanto mewakili Kepala Kejari (Kajari) Sampang Adhi Prabowo.

Pada persidangan itu, JPU membacakan dakwaannya dengan pasal primer pasal 2 ayat 1 dan Subsider pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Joko mengaku tidak keberatan dengan pengajuan eksepsi terdakwa tersebut. Sebab, menurutnya hal itu menjadi hak terdakwa dalam proses persidangan. Sehingga pihaknya dalam pengajuan eksepsi tersebut akan menghadapi dengan senang hati.

Kejari Sampang melanjutkan penyidikan atas dugaan kasus korupsi dana pesangon mantan anggota DPRD yang ditaksir merugikan negara Rp 2,1 miliar sebagaimana hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur.

Kelanjutan penyidikan itu, dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memvonis bersalah empat orang mantan pimpinan DPRD Sampang, dalam kasus itu. Keempat pimpinan dewan tersebut, adalah Ach Sayuti, Fathorrozi Faruq, Hasan As’ari (almarhum), dan Herman Hidayat.

Maka dari itu, semua anggota DPRD Sampang yang menerima uang purna tersebut ditengarai bersalah sehingga dilakukan penyidikan lanjutan. Saat ini, sudah ada 9 dari 41 orang mantan anggota yang ditetapkan tersangka.

Namun, dalam perjalanan proses peyidikan, satu tersangka tutup usia yakni Agus Sudihardjo dan satu tersangka lainnya Abdul Qowi statusnya DPO. Sementara 7 terdakwa yang menjalani persidangan, yakni Kurdi Said, KM Faidol Mubarok, Umar Farouk, Mohammad Bakir, Asadullah, Sudarmadji, Jumal M Dawi. (hri/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO