PG Rejosari Magetan Klaim Miliki Lahan GG, Warga Lakukan Perlawanan

PG Rejosari Magetan Klaim Miliki Lahan GG, Warga Lakukan Perlawanan PG Rejosari

“Yang membayari pajak tanah itu pihak desa, terakhir sampai tahun 2015,” katanya.

Lantaran tak ada kesepakatan, dalam mediasi dimunculkan dua opsi untuk menyelesaikan perkara tersebut. Yakni dengan melakukan musyawarah lanjutan atau ke jalur hukum melalui persidangan.

“Ada 2 opsi, tetapi kemungkinan besar kami akan lakukan musyawarah ulang. Hanya saja kapannya kami belum bisa pastikan,” ujarnya

Di sisi lain, Manager Administrasi dan Keuangan Umum (AKU) PG Redjosari Owen Gultom mengklaim bila tanah tersebut asetnya. Dilakukan pengambil alihan lantaran pihaknya bakal melakukan perhitungan aset untuk laporan inventarisasi PG Redjosari. Dirinya berdalih jika PG Redjosari tak pernah menyewa tanah tersebut.

“Kami tidak pernah bayar sewa tanah karena itu aset kami,” jelsnya.

Meski pihak perwakilan Badan pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magetan sudah memberikan penjelasn, namun halini tidak membuat warga puas lantaran BPN justru menyebut lahan tersebut aset PG Redjosari.

‘’ Tahun 1977 ada permohonan hak dari PG Redjosari dan dikabulkan oleh Mendagri hingga keluar sertifikat hak pakai pada tahun 1981. Karena BUMN tidak diperbolehkan memiliki hak milik,” jelas Kasubsi Tanah Instansi BPN Basuki. (rdr/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO