Laporan tak Jelas, Dewan Soroti Realisasi CSR Perbankan di Sumenep

Laporan tak Jelas, Dewan Soroti Realisasi CSR Perbankan di Sumenep

”Jika ini dikelola dengan baik, kami yakin bisa memberikan kontribusi bagi daerah,” terang legislator asal Kecamatan Guluk-Guluk itu.

Kendati demikian, dirinya tidak bisa berbuat banyak meskipun realisasi dana CSR selama ini belum jelas ujung batangnya. Sebab, Kabuten Sumenep belum mempunyai payung hukum terkait pengelolaan dana tersebut.

Kendati demikian, bukannya mengabaikan pengelolaan CSR itu. Sebab pemberian CSR bagi sejumlah perusahaan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 pasal 74 yang mengatur tentang Corporate Social Responsibilty (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan yang isinya menyebutkan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Tanggung jawab perusahaan dapat disebut sebagai komitmen perusahaan untuk mempertanggunjawabkan dampak kegiatan operasinya dalam dimensi ekonomis, sosial dan lingkungan pada masyarakat dan lingkungan hidupnya, dengan demikian tetap menjaga agar dampak-dampak tersebut tetap menyumbang manfaat dan bukan merugikan bagi para Stakeholdernya.

”Jadi, CSR adalah salah satu kebijakan perusahaan untuk meningkatkan reputasi perusahaan dan memberikan kembali (give back) kepada masyarakat dari keuntungan yang diperoleh perusahaan. Caranya dengan membangun infrastruktur seperti membangun sekolah, membangun jalan, serta menyalurkan dana kemitraan dengan bunga rendah, maupun memberi pendampingan untuk give back tersebut,” jelasnya. (fay/jiy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO