Lelang 22 Mobdin Pemkot Mojokerto Tak Kunjung Laku, Dewan Sarankan Ajukan PK

Lelang 22 Mobdin Pemkot Mojokerto Tak Kunjung Laku, Dewan Sarankan Ajukan PK Akibat tak laku-laku, mobil operasional yang dilelang kondisinya makin mengenaskan. Mobil ini tak laku dan mengganggu pemandangan. foto: yudi eko purnomo/ BANGSAONLINE

Meski demikian, ia tidak serta merta menawarkan mobil ini ke pihak lain karena prioritas ada pada pemakai terakhir. "Tidak kita tawarkan ke yang lain karena prioritasnya pada pemakai. Mungkin yang bersangkutan masih belum punya dana atau apa," sergahnya.

Sejumlah pejabat di lingkup bisa memiliki mobil murah menyusul keluarnya Perwali yang menyetujui lelang 22 unit mobil dinas. Dari lelang unit buatan tahun 2000-2001 ini, Negara mendapat pemasukan sekitar Rp 990 juta.

Nominal ini merupakan perhitungan dari penjualan unit yang didominasi merk Isuzu Panther dan Toyota Kijang. Estimasinya, per unit dihargai Rp 45 juta.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto, Puji Hardjono membenarkan telah ditekennya regulasi lelang ini.

Mengacu Permendagri No 17/2007 tentang Pengelolahan Barang Milik Daerah, lelang dengan harga satuan dibawah nominal yang ditentukan Badan Lelang bisa dilakukan daerah. "Hasil Taksir Appresial (juru taksir) menyatakan lelang dilakukan daerah. Dengan amanat undang-undang ini, pemegang terakhir dan pejabat terakhir yang mau pensiun dan 10 tahun belum pernah dapat mendapat prioritas mobil ini," tambah Puji.

Untuk menghindari.kebocoran, maka dasar Apressial itu yang dijadikan acuan," pungkasnya. (yep/ros) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO