SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Meskipun pembentukan badan usaha milik desa (BUMDes) merupakan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015, namun di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, baru 14 Desa dari jumlah desa sebanyak 334 desa yang melaksanakan amanah UU tersebut.
”Jadi, dari jumlah desa lebih banyak yang tidak memiliki BUM Desa,” kata Kepala BPMP-KB Sumenep, Ahmad Masuni.
BACA JUGA:
- Pulihkan Ekonomi Masyarakat, Pemkab Sumenep Arahkan Desa Kedepankan Program Padat Karya
- Lantik 2.448 Pengurus PABPDSI, Sekda Sumenep Dorong Penguatan Pengawasan Desa
- Belum Lengkap, Kejari Sumenep Kembalikan Berkas Kasus Dugaan Ijazah Palsu dan Penyelewengan DD
- Hari ini, Cakades Terpilih di Sumenep Dilantik Dalam Dua Sesi
Menurutnya, keberadaan BUM Desa sangat penting, mengingat ke depan bantuan yang akan dikucurkan oleh pemerintah kepada desa akan terus meningkat. Sehingga membutuhkan desain yang cukup matang, agar keberadaan bantuan itu tidak sia-sia.
Apalagi menurutnya, sesuai amanah Undang-undang tersebut, BUM-Des sangat dibutuhkan dalam meningkatkan perekonomian desa, sehingga nantinya badan usaha di tingkat Desa itu dapat memberi kontribusi terhadap pembangunan di Desa.
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Jubriyanto mengatakan, saat ini peratruan daerah (Perda) tentang pembetukan BUMDes sedang dalam proses penyelesaian. Sehingga dirinya memaklumi jika tidak semua Desa melakukan pembentukan BUMDes.
Namun, jika perda tersebut sudah selesai, menurutnya tidak ada alasan bagi kepala desa untuk tidak membentuk BUM Des. ”Yang namanya aturan kan harus ditegakkan,” tegasnya. (fay/jiy/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News