​ Kasus Pasir Besi, Pejabat Pemkab Lumajang Diperiksa Kejati Jatim

SURABAYA (bangsaonline) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur makin rajin mengusut kasus korupsi di Jatim. Kali ini, korps adhyaksa di Jalan A Yani Surabaya itu mengusut dugaan penyimpangan eksplorasi pasir besi di Kabupaten . Sejumlah pejabat pemkab setempat sudah diperiksa.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Mohammad Rohmadi membenarkan pengusutan kasus eksplorasi pasir besi di kawasan pantai selatan itu. Di antaranya yang diperiksa pekan lalu adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab . "Sudah ada sekitar tujuh orang yang diperiksa," ujarnya, Minggu (4/5/2014).

Rohmadi menjelaskan, eksplorasi pasir besi ini dilakukan sejak sekitar 2010 lalu. Pemkab menyerahkan kuasa eksplorasi kepada investor PT Indo Modern Mining Sejahtera (IMMS). "Investornya IMMS," tandasnya. Informasinya, IMMS dikomandani investor dari negeri Cina.

Dugaan penyimpangan terjadi, lanjut Rohmadi, karena lahan eksplorasi pasir besi itu masuk kawasan konservasi alam yang dikelola Perhutani. Semestinya, kata Kasidik asal Surabaya itu, izin eksplorasi harus seizin Kementerian Kehutanan (Kemenhut). "Tapi ini tanpa izin Kemenhut. Hanya dapat izin dari Pemkab saja," terangnya.

Rohmadi mengatakan, kasus ini masih diselidiki (lid) oleh tim pidsus Kejati. Saat ini, tim masih terus melakukan pengumpulan data (puldata) dan bahan keterangan (pulbaket) untuk menguatkan dugaan penyimpangan eksplorasi bahan tambang bernilai triliunan itu. "Kami masih berusaha mendalami," tandasnya.

Informasi dihimpun menyebutkan, eksplorasi pasir besi di kawasan selatan oleh PT IMMS ini sejak awal ditentang oleh aktivis lingkungan di daerah setempat. Selain masuk kawasan milik Perhutani, eksplorasi ini dikhawatirkan akan merusak alam sekitar penambangan.far)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Duel Maut Dengan Kades Sukosari, Perangkat Desa Jatiroto tersabet Celurit Hingga Usus Keluar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO