Suasana Rapat Raripurna Ke-18 DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/2). foto: antara
Revisi yang sudah disepakati sejauh ini meliputi pembentukan dewan pengawas KPK, penyadapan dan penyitaan harus seizin dewan pengawas, serta pemberian wewenang bagi KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
Kemudian, larangan bagi pimpinan KPK yang mengundurkan diri untuk menduduki jabatan publik, serta pemberhentian bagi pimpinan KPK yang dijatuhi pidana berdasarkan vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berubahnya sikap Demokrat menjadi angin segar bagi Gerindra yang sebelumnya menentang keras revisi UU KPK. "Kalau memang tidak setuju dengan revisi UU KPK, Gerindra tidak sendiri lagi," kata politikus Gerindra Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, kemarin (11/2).
Dia pun berterima kasih atas sikap Demokrat itu. Partai-partai lain diharapkan mengambil sikap yang sama. "Ini artinya hal baik, Gerindra ada kawan. Dan kita ajak partai lain bersama Gerindra untuk menolak revisi UU KPK," ujar Ketua Baleg DPR ini.
Gerindra menjadi fraksi yang sejak awal menolak revisi UU KPK. Supratman meyakini revisi itu bisa melebar hingga akhirnya menjadi akhir dari lembaga antikorupsi itu. "Kalau itu dilakukan, itu bukan sekedar revisi UU KPK, tapi juga bisa membunuh KPK. Empat poin saja pembahasan itu, kalau dibahas DPR, tamat riwayat KPK," ucap Supratman.
"Kalau ini direvisi empat poin itu, artinya bubarkan saja KPK itu. Serahkan kepada kepolisian dan kejaksaan," pungkasnya.
Di sisi lain, Ketua DPP PDI-P Hendrawan Supratikno mengkritik sikap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang "balik badan" soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Anggota Fraksi Demokrat di Badan Legislasi DPR, Khatibul Umam Winaru, dalam rapat Baleg dengan agenda penyampaian pandangan mini fraksi pada Rabu (10/2/2016), menyatakan fraksinya menyetujui revisi UU KPK. Namun, setelah itu, SBY menginstruksikan Demokrat untuk menolak revisi tersebut.
"Ini menarik. Karena SBY pernah mengatakan KPK lembaga super body, lembaga yang kewenangannya luar biasa sehingga seakan akan hanya bertanggung jawab kepada Tuhan," kata Hendrawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2).
Menurut Hendrawan, pernyataan itu disampaikan SBY saat berkunjung ke Kantor Harian Kompas pada 24 Juni 2009 dan dimuat di koran tersebut sehari setelahnya.
Selain itu, Hendrawan juga mengingatkan bahwa pada era SBY pernah terjadi upaya untuk merevisi UU KPK. "Naskah akademiknya waktu itu sudah ada, sudah kami baca dengan baik. Karena apa, kekuasaan yang tanpa kontrol akan disalahgunakan. Nah sekarang kita bangun tatakelola yang lebih baik untuk mengontrol itu, kok sekarang malah...," ujar Hendrawan.
Namun, Hendrawan mengaku tetap menghargai pilihan sikap SBY dan partainya. Menurut dia, perbedaan pendapat seperti ini biasa dalam demokrasi. Dia memastikan PDI-P akan tetap konsisten merevisi UU KPK.
"Demokrasi itu kan kesepakatan dalam ketidaksepakatan. Agreement on disagreement," kata dia.
Fraksi PDIP sendiri sangat setuju draf revisi UU KPK dilanjutkan ke tahap yang lebih tinggi. "Fraksi PDIP menyatakan setuju agar revisi atas perubahan kedua UU 30 tahun 2002 dilanjutkan dilanjutkan dalam pembahasan berikutnya," kata Hendrawan Supratikno.
Hendrawan menegaskan, bahwa partainya sepakat pada 4 poin fokus dalam revisi. Menurutnya hal itu yang saat ini dibutuhkan KPK. "Kita memahami kewenangan yang tidak terkontrol akan menuju pada abuse of power. Ada kewenangan yang ditambahkan pada Dewan Pengawas, jangan sampai kita menggeser abuse KPK ke Dewan Pengawas," pungkasnya.
Sedangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menunjukan sikap berbeda saat menyampaikan pandangan fraksi bersama Badan Legislasi pada Rabu (10/2) malam. Dalam rapat tersebut, PKS setuju revisi UU KPK dilanjutkan ke tahap Panitia Kerja.
Namun, Wakil Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid menegaskan, pihaknya tidak mendukung revisi UU KPK kalau syarat-syarat yang diajukan tidak sesuai. Ia mengatakan, PKS sejak awal ingin revisi UU No. 30 Tahun 2002 itu menjadi usulan pemerintah.
Namun pada akhirnya, rancangan UU tersebut berubah menjadi usulan DPR. Apalagi, antara KPK, Menkumah, dan Presiden masing-masing menunjukan sikap yang berbeda.
''Kalau dari pemerintah semestinya satu suara, jangan KPK mengatakan diperlemah, Menkumham memperkuat, Presiden wait and see, dan akan menarik kalau ternyata memperlemah,'' kata Hidayat.
Hidayat mengakui, dari awal dirinya sudah curiga dari RUU yang semula inisiatif pemerintah, didorong menjadi inisiatif DPR. Ia khawatir ini hanya skenario untuk menjerumuskan DPR, ketika pembahasan sudah jauh, tapi masyarakat menolak, presiden mengundurkan diri dari pembahasan.
Dampaknya, popularitas DPR menurun sementara popularitas presiden semakin meroket. ''Kalau KPK menolak dan pemerintah seperti ini, maka PKS menolak karena yang kami syaratkan tidak terpenuhi,'' kata Hidayat.(mer/tic/kcm/det/yah/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




