Mangkir Tiga Kali, Cak Imin Terancam Dipanggil Paksa

Mangkir Tiga Kali, Cak Imin Terancam Dipanggil Paksa Muhaimin Iskandar

Seperti diberitakan sebelumnya, ada kesaksian mengejutkan dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa Jamaluddien Malik, mantan Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/2/2016). Sekitar 10 orang saksi dari berbagai daerah mengaku diminta setor 10 persen dari proyek yang mereka terima.

Dalam sidang korupsi Rabu lalu itu Cak Imin juga mangkir. "Muhaimin enggak bisa datang karena sakit, ada suratnya," kata Jaksa KPK, Kristanti Yuni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016).

Menurut Yuni, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan untuk Cak Imin agar hadir memberikan kesaksian dalam kasus yang menjerat mantan anak buahnya, eks Dirjen P2KTrans, Jamaluddien Malik.

"Ya nanti (dipanggil ulang), kita lihat apakah kita masih membutuhkan keterangannya atau tidak," tukasnya.

Seperti diketahui, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans Jamaluddien Malik didakwa menerima Rp21,38 miliar dari anak buahnya, pihak swasta, dan kepala daerah pada periode 2012-2014.

Jamaluddien didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, dia didakwa memaksa pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans untuk memotong anggaran periode 2012-2014 hingga mencapai Rp6,734 miliar.

Kedua, Jamaluddien didakwa menerima hadiah dari Ronald Lesley selaku Direktur PT Wilko Jaya hingga Rp14,65 miliar bersama-sama dengan Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Charles Jones Mesang. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sejumlah Pemuda di Pasuruan Dukung Muhaimin Maju Calon Presiden 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO