Kades Kenongorejo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kades Kenongorejo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Pak Kades saat digelandang petugas. foto: zainal abidin /BANGSAONLINE

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi melakukan penahanan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan dan talud Desa Kenongrejo, Kecamatan Bringin senilai Rp 275 juta bersumber dari PAPBD tahun anggaran 2013. Terdakwa Marjati (37), ditahan lantaran sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif dalam pasal 21 KUHAP.

“Tersangka kami tahan karena sudah memenuhi syarat, selain itu berkasnya sudah lengkap (P21-red). Dan penahanya itu sejak kemarin Senin itu (01/02-red),” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ngawi, Rabu (03/02).

Sebelum dilakukan penahanan, terdakwa Marjati (37), dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejari Ngawi dengan didampingi penasehat hukumnya (PH) Surat Azhari sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan dan menjawab sekitar 10 pertanyaan, Marjati langsung dikirim ke Lapas Klas II Ngawi sekitar pukul 13.15 WIB. Terdakwa ditahan mendasar surat perintah penahanan nomer PRINT-02/O.5.33/Ft.1/02/2016.

“Syarat yang telah ditentukan dalam Undang-Undang, tingkat penyelesaian perkara. Keadaan terdakwa dengan situasi masyarakat setempat terpenuhi, sehingga dipandang perlu dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Dijelaskan Ketut jaksa asal Gianyar-Bali ini, jika terdakwa selaku Kepala Desa Kenongrejo, Kecamatan Bringin, diduga telah melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan bantuan Sarana dan Prasarana Pedesaan yang bersumber dari PAPBD Ngawi tahun anggaran 2013 untuk alokasi kegiatan pembangunan jembatan dan talud Desa Kenongrejo, Kecamatan Bringin, dan sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur terdapat kerugian negara sebesar Rp 275 juta.

“Kerugiannya utuh sesuai dengan anggaran yang ada, karena memang anggaran tersebut tidak direalsiasikan untuk pembangunan jembatan dan talud di desa setempat,” jelasnya.

Akibat perbuatan terdakwa, penyidik menjerat Marjati (37), selaku Kepala Desa Kenongrejo, Kecamatan Bringin, dengan Undang-Undang Republik Indonesia (RI) nomer 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan tambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia (RI) nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 sub pasal 8 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (nal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO