Sebulan, 5 Tersangka Pembalakan Liar di Blitar Ditangkap

Sebulan, 5 Tersangka Pembalakan Liar di Blitar Ditangkap pelaku pembalakan liar. foto: tri susanto/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pelaku pembalakan liar atau illegal logging menjadi atensi dari Polres Blitar. Buktinya, 5 pelaku pencurian kayu milik PT Perhutani di wilayah Blitar Selatan, berhasil ditangkap. Seperti pada Selasa (26/1) di mana polisi menyita puluhan glondong kayu jati yang diangkut dengan truk saat melintas di jalan Desa Panggungrejo Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar.

Awalnya, saat petugas gabungan dari Polres Blitar dan Polsek Panggungrejo melakukan patroli malam dan berpapasan dengan truk yang tertutup terpal. Karena curiga, petugas menghentikan dan memeriksa surat- surat kendaraannya, tetapi tidak ada masalah. Ketika petugas memerikas isi muatan, ternyata ada puluhan batang kayu dalam keadaan telah digergaji.

“Saat kita periksa pengemudi maupun penumpang lainya tidak bisa menunjukan kelengkapan kayu jati tersebut. Kini keberadaan kayu jati illlegal tersebut masih kami dalami,” terang Waka Polres Blitar Kompol Totok Ismiyanto SH dalam publik ekspos di Mapolres Blitar, kemarin.

Akhirnya, polisi menetapkan tersangka Suyono (65) warga Desa Kalitengah Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar sebagai pelaku illegal logging.

“Jadi pemilik kayu yang kita tangkap adalah Suyono, kini sudah diamankan. Termasuk barang bukti," imbuhya.

Sebelum menangkap Suyono, penyidik Polres Blitar telah menangkap Sarmaji (49) warga Desa Binangun Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar pada awal Januari lalu.

Dari pengembangan kasus Sarmaji, diketahui bahwa Sarmaji bekerja sama dengan Widianto (41) warga Desa Sutojayan Kecamatan Sutojayan saat melakukan pencurian kayu di wilayah hutan Wates Kecamatan Wates Kabupaten Blitar. “Jadi wilayah hutan di wilayah Blitar selatan memang rawan pencurian kayu hutan. Sehingga kita terus menerus melakukan patroli di wilayah tersebut," paparnya.

Dalam catatan Polres Blitar, sebelum menangkap ketiga pelaku illegal loging tersebut, pada Desember 2015 silam polisi juga menangkap Witoko (33) warga Desa Krisik Kecamatan Gandusari, serta Suyoko (61) warga Desa Ngeni Kecamatan Wonotirto.

“Sejak akhir Desember 2015 sampai Januari ini kita menangkap 5 pelaku illegal loging, dengan barang bukti ratusan batang kayu jati. Para pelaku kita jerat dengan pasal 83 UU RI Nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman minimal lima tahun," tegasnya. (tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO