​KPU Malang Bingung dengan Isi Gugatan Paslon Dewanti-Masrifah

​KPU Malang Bingung dengan Isi Gugatan Paslon Dewanti-Masrifah Ketua KPU Kabupaten Malang, Santoko. foto: tuhu priyono/ BANGSAONLINE

Santoko berasumsi, tidak adanya gugatan yang mengarah langsung pada KPU menunjukkan kinerjanya selama ini tidak ada cacat.

“Kami bekerja sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku, hal ini membuat KPU optimis bisa memenangkan gugatan tersebut,” Tandasnya dengan percaya diri.

Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) sendiri rencana akan digelar beberapa tahap. Tahap pertama 8 Januari nanti, dengan agenda pembacaan perkara gugatan dari pihak Dewanti–Masrifah, tahap kedua tanggal 12- 14 Januari terkait pembacaan jawaban termohon (KPU-red).

Selanjutnya hasil sidang perkara tersebut oleh Hakim MK akan diumumkan dan dapat diketahui 18 Januari 2016.

Sementara itu, dua komisioner sekaligus tim hukum KPU Kabupaten Malang telah bertolak ke Jakarta untuk mempersiapkan diri dan mendapatkan pengarahan dari KPU Pusat sejak Rabu (6/1) kemarin. (thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO