​Kepulauan Sumenep Kantong TKI Ilegal

​Kepulauan Sumenep Kantong TKI Ilegal Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep. foto: rahmatullah/ BANGSAONLINE

SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Di tahun 2015 ini, terdapat sebanyak 192 Tenaga Kerja Indonesia () ilegal dari Kabupaten Sumenep dideportasi. Rinciannya, pada bulan Januari ada 12 ilegal yang dideportasi, Februari 19 orang, Maret 33 orang, sementara April dan Mei tidak ada. Selanjutnya pada bulan Juni ada 8 orang, Juli 49 orang, Agustus 16 orang, September 17 orang, Oktober 16 orang, November 9 orang, dan Desember ini ada 13 ilegal yang dipulangkan ke Sumenep.

Dari semua ilegal yang dideportasi itu, tidak ada satu pun dari wilayah daratan, melainkan dari kepulauan Arjasa dan Kangayan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, Koesman Hadi mengatakan bahwa pihaknya berjanji akan menekan angka ilegal itu. “Ke depan kami akan upayakan sosialisasi lebih intensif terhadap C dari kepulauan,” janjinya, Rabu (30/12).

Berbanding terbalik dengan yang ilegal, legal hanya berjumlah 9 orang. Jumlah yang sedikit itu didominasi dari daratan, di antaranya dari Kecamatan Guluk-guluk, Kecamatan Batang-batang, Kecamatan Ganding, Kecamatan Pragaan, Kecamatan Rubaru dan Kecamatan Kota Sumenep. Dari 9 itu sebanyak 7 orang merupakan laki-laki, dua orang lainnya adalah perempuan.

“Yang legal itu ada yang ke Hongkong, Malaysia, Brunei Darussalam, Taiwan dan Arab Saudi,” ungkap Koesman.

Semua resmi tersebut, lanjut Koesman, berangkat melalui perusahaan PJ yang mendapatkan rekomendasi dari pemerintah. Sementara ilegal berangkat melalui perantara tekong, dan dipastikan tidak terdata secara resmi.

“Setelah dideportasi, baru dilakukan pendataan. Mereka juga langsung diberi arahan,” tandas Koesman. (smn2/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO