Penetapan Cabup-Cawabup Gresik Tunggu Putusan MK

Penetapan Cabup-Cawabup Gresik Tunggu Putusan MK Paslon cabup-cawabup pemenang Pilkada, Sambari-Qosim saat kampanye akbar. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Meski pasangan incumbent, SQ (Sambari Halim Radianto-Moh Qosim), berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Gresik, Rabu (9/12).

Namun, kemenangan tersebut belum bisa dibilang sempurna. Sebab, KPUD selaku penyelanggara Pilkada belum bisa menetapkan kemenangan SQ.

Hal ini disebabkan, ada salah satu kontestan Pilkada Gresik yang kalah, yakni pasangan Berkah (bersama Husnul Khuluq-Ahmad Rubaie) mengajukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi).

Komisioner KPUD Kabupaten Gresik, Elvita Yulianti menyatakan bahwa penetapan Cabup terpilih harus diundur nanti setelah ada keputusan MK.

Vetty, begitu panggilan akrab Elvita menambahkan, mengacu jadwal yang dibuat KPUD Gresik kalau tidak ada gugatan, maka paslon Cabup-Cawabup Gresik, SQ yang dinyatakan menang dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada pada Rabu (16/12), akan ditetapkan pada 21-22 Desember 2015.

"Karena ada gugatan, penetapannya bisa molor hingga bulan Februari 2016. Sebab, kalau gugatan Berkah diterima MK dan dilakukan sidang, maka putusannya diperkirakan pada bulan Februari 2016, atau memakan waktu 2 bulan," pungkasnya, Selasa (22/12)

Untuk diketahui, hasil Pilkada Gresik Rabu (9/12) mengacu hasil rapat pleno rekapitulasi KPUD Gresik pada Rabu (16/12), paslon SQ (Sambari Halim Radianto-Moh Qosim ) unggul dengan raihan suara 70 persen lebih atau sebanyak 447.751. Sedangkan paslon Berkah (bersama Husnul Khuluq-Achmad Rubaie) memperoleh 175.449 suara, atau 28 persen. Sementara paslon Arjuna (Ahmad Nurhamim-Junaidi) memperoleh 10.626 suara, atau 1,4 persen. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO