Puluhan Ribu UMKM di Gresik tak Kantongi Izin, Plt Sekkab Minta Diskop Permudah Izin

Puluhan Ribu UMKM di Gresik tak Kantongi Izin, Plt Sekkab Minta Diskop Permudah Izin Salah satu UMKM di Gresik yang memroduksi tas dari ayaman rotan. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Masih banyaknya UMKM (usaha mikro kecil menengah) di Kabupaten Gresik yang tidak mengantongi izin mendapatkan respon dari Plt Sekkab, Ir Bambang Isdianto MM.

Sebab, jumlah UMKM yang belum mengantongi izin itu sekitar 70 persen atau di kisaran 10.000 UMKM dari total UMKM di Gresik yang mencapai 36.000 lebih. Izin yang belum mereka kantongi tersebut baik berupa SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), maupun TDU (Tanda Daftar Usaha).

"Saya minta Diskop (Dinas Koperasi), UKM (Usaha Kecil Menengah), dan Perindag (Perindustrian dan Perdagangan) membantu memfasilitasi mereka untuk pengurusan izin tersebut biar legal," kata Bambang Isdianto, Minggu, (20/12).

Ditambahkan Bambang, sebuah UMKM yang sudah berizin akan lebih mudah dalam melakukan aktivitas usaha. Sebab, dengan legalnya usaha mereka, maka mereka akan mudah memasarkan produk-produk yang mereka hasilkan. "Kalau mereka resmi, ke mana saja mereka pasarkan produknya kan enak," terangnya

Sementara kepala Diskop, UKM dan Perindag , Ir. M. Najikh MM mengatakan, dari 36.000 UMKM tersebut berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Diskop, ternyata banyak yang belum bisa dikatakan UMKM, karena belum memenuhi kriteria yang disyarakatkan.

Karena itu, Diskop terus berupaya membina mereka agar menjadi UMKM yang handal, dan bisa menciptakan produk bagus, terlebih produk unggulan yang bisa mengharumkan nama Gresik di kancah UMKM nasional. "Kami rutin nelakukan pembinaan para pemilik UMKM dan semi UMKM. Kami juga sering sharing dengan mereka," tuturnya.

Najikh menjelaskan, dari 70 persen UMKM se-Kabupaten Gresik yang belum kantongi SIUP, TDP, maupun TDU, Diskop terus intens lakukan sosialisasi. Tujuannya, agar mereka mau mengurus, sehingga, usaha mereka bisa dikategorikan legal (resmi). "Kami akan bantu UMKM yang belum memiliki SIUP, TDP, maupun TDU," jelas Najikh.

Najikh MM menyatakan, untuk pengurus SIUP, TDP, dan TDU tidak dipungut biaya alias gratis. Untuk itu, UMKM yang belum kantongi SIUP, TDP, maupun TDU tidak perlu takut pengurusan tersebut akan ditarik biaya besar, sehingga mereka takut mengurus. "Rata-rata UMKM tidak berani ngurus, karena takut prosedurnya rumit, dan ditarik biaya. Padahal, pengurusan tersebut free alias bebas biaya, dan gampang," katanya.

Menurut dia, UMKM yang sudah kantongi SIUP, TDP maupun TDU, mereka jelas akan terdaftar di Diskop, UKM dan Perindag. Terlebih, kalau ada bantuan, baik dari dana APBD II (), APBD I (Pemrop Jatim), maupun APBN. "Kalau ada bantuan untuk UMKM, jelas Diskop akan memerioritaskan UMKM yang sudah masuk dalam binaan Diskop," terangnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO