Fajar berharap BNN mengusut tuntas seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada kurir, penjaga gudang, maupun pihak yang menguasai barang bukti.
"Jangan hanya menangkap yang menguasai saja, tangkap bandar dan pendanannya, jika perlu bongkar dugaan pembackingnya," pintanya.
Ia juga meminta BNN menelusuri aliran aset hasil tindak pidana narkotika dengan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk menyita dan merampas aset milik para bandar agar mereka kehilangan sumber kekuatan finansial.
"Dalam penanganan kasus ini libatkan ulama dan pesantren. Masyarakat Gresik harus gerak bersama. Kai, tokoh masyarakat dan takmir masjid harus jadi benteng paling depan dalam pencegahan peredaran narkoba di Gresik," imbuhnya.
YLBH FT menegaskan tidak ingin kasus dengan barang bukti sebesar itu hanya berhenti pada proses pengungkapan.
Lembaga tersebut juga mendesak aparat penegak hukum menjalankan proses penyidikan dan penuntutan secara terbuka serta akuntabel.
Menurut Fajar, pelaku yang terbukti menjadi pengedar narkotika dalam jumlah besar harus dijatuhi hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Aturan Itu harus ditegakkan tanpa kompromi. Gresik tidak boleh kalah dengan gembong dan pengedar narkoba. Marwah kota santri harus dijaga," tuturnya.
Fajar menambahkan, YLBH FT siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Gresik, Forkopimda, PCNU, Muhammadiyah, LDII, serta berbagai elemen masyarakat untuk memperkuat edukasi hukum dan memberikan pendampingan kepada korban penyalahgunaan narkoba.
"Mari ganyang gembong, bandar dan pengedar hingga pembacking narkoba. Gresik harga mati bebas dari narkoba," pungkasnya. (hud/van)










