Fatchul Arif, mantan Sekretaris PAC PDIP Bangil bersama Harsila. Foto: M Andy Fachrudin/BANGSAONLINE
Ia juga menyoroti sejumlah kegiatan yang dicantumkan dalam LPJ dan dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Salah satunya terkait klaim kehadiran Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam sebuah kegiatan di Pasuruan.
"Setahu saya, terakhir Pak Hasto memiliki agenda besar di Pasuruan saat peresmian gedung DPC PDIP pada 2020. Klaim kehadirannya di kegiatan lain dalam LPJ tersebut tidak sesuai fakta," ungkap Harsila.
Menurut Harsila, apabila pencantuman kehadiran tokoh nasional dalam dokumen LPJ tidak sesuai fakta, maka perlu ada penelusuran lebih lanjut terhadap rincian penggunaan anggaran yang tercantum dalam laporan tersebut.
Ketiga mantan pengurus tersebut menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh berangkat dari prinsip akuntabilitas penggunaan dana publik.
Bantuan keuangan partai politik diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara sah.
"Kami ingin semuanya terang. Kalau memang ada dugaan pemalsuan, biar dibuktikan melalui proses hukum. Biarkan penyidik bekerja mengumpulkan bukti dan memeriksa semua pihak terkait," tegas Harsila.
Secara terpisah, Fatchul Arif menyatakan bahwa laporan yang diajukannya bertujuan memperoleh kepastian hukum dan bukan untuk memperkeruh situasi internal partai.
"Saya merasa tidak pernah menandatangani dokumen itu. Kami memilih jalur hukum agar ada kejelasan, dan saya mendesak penuh. Polres Pasuruan segera bisa menetapkan tersaka aktor utamanya," pungkasnya. (maf/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




