Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan LPJ, 3 Eks Pengurus PDIP kabupaten Pasuruan Tempuh Jalur Hukum

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan LPJ, 3 Eks Pengurus PDIP kabupaten Pasuruan Tempuh Jalur Hukum Fatchul Arif, mantan Sekretaris PAC PDIP Bangil bersama Harsila. Foto: M Andy Fachrudin/BANGSAONLINE

PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan partai politik yang semestinya menjadi wujud transparansi penggunaan dana publik kini menjadi objek sengketa hukum di tubuh PDIP Kabupaten Pasuruan.

Tiga mantan pengurus partai tersebut secara terpisah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan mereka dalam dokumen LPJ bantuan keuangan negara.

Sejumlah nama pengurus dicantumkan sebagai peserta maupun penandatangan kegiatan yang diduga tidak pernah mereka hadiri atau setujui. Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Pelapor pertama adalah Ruslan, mantan Bendahara DPC PDIP Kabupaten Pasuruan. Ia melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangannya dalam LPJ tahun 2025.

Setelah itu, laporan serupa juga diajukan Harsila, mantan Ketua PAC PDIP Pandaan, dan Fatchul Arif, mantan Sekretaris PAC PDIP Bangil.

Fatchul Arif dalam laporan bernomor LPM/270/VI/2026/SPKT POLRES PASURUAN mengaku menemukan kejanggalan saat namanya tercantum dalam daftar hadir kegiatan Rapat Penguatan Pengaderan di Gedung Serbaguna Bangil yang masuk dalam LPJ tahun 2022.

"Di kolom 24 atas nama saya ada tanda tangan yang dipalsukan. Bentuknya tidak sama dengan tanda tangan asli saya," tegas Fatchul Arif di Mapolres Pasuruan, Kamis (18/6/2026).

Menurut Fatchul, persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan dugaan praktik yang digunakan untuk melegitimasi penggunaan anggaran melalui pencantuman kehadiran yang tidak sesuai fakta.

Harsila mengungkap dugaan ketidaksesuaian lain dalam dokumen LPJ. Ia menemukan namanya tercantum dalam dua periode LPJ berbeda, yakni tahun 2022 dan 2024, dengan status jabatan yang berbeda.

"Dalam LPJ 2022, saya tercatat sebagai Ketua PAC. Namun di LPJ 2024, tiba-tiba saya disebut sebagai pengurus ranting. Ini artinya sudah jelas ada yang tidak beres," kata Harsila dengan nada tajam.

Ia juga menyoroti sejumlah kegiatan yang dicantumkan dalam LPJ dan dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. 

Salah satunya terkait klaim kehadiran Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam sebuah kegiatan di Pasuruan.

"Setahu saya, terakhir Pak Hasto memiliki agenda besar di Pasuruan saat peresmian gedung DPC PDIP pada 2020. Klaim kehadirannya di kegiatan lain dalam LPJ tersebut tidak sesuai fakta," ungkap Harsila.

Menurut Harsila, apabila pencantuman kehadiran tokoh nasional dalam dokumen LPJ tidak sesuai fakta, maka perlu ada penelusuran lebih lanjut terhadap rincian penggunaan anggaran yang tercantum dalam laporan tersebut.

Ketiga mantan pengurus tersebut menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh berangkat dari prinsip akuntabilitas penggunaan dana publik.

Bantuan keuangan partai politik diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

"Kami ingin semuanya terang. Kalau memang ada dugaan pemalsuan, biar dibuktikan melalui proses hukum. Biarkan penyidik bekerja mengumpulkan bukti dan memeriksa semua pihak terkait," tegas Harsila.

Secara terpisah, Fatchul Arif menyatakan bahwa laporan yang diajukannya bertujuan memperoleh kepastian hukum dan bukan untuk memperkeruh situasi internal partai.

"Saya merasa tidak pernah menandatangani dokumen itu. Kami memilih jalur hukum agar ada kejelasan, dan saya mendesak penuh. Polres Pasuruan segera bisa menetapkan tersaka aktor utamanya," pungkasnya. (maf/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO