Komisi I DPRD Trenggalek Dorong Perda Pilkades Serentak Segera Disahkan

Komisi I DPRD Trenggalek Dorong Perda Pilkades Serentak Segera Disahkan Guswanto, Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua Komisi I , Guswanto meminta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak segera dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Segeralah dibentuknya Perda karena Perda itu merupakan salah satu dasar kita untuk menerbitkan Perbub-nya,” kata Guswanto di Gedung , Kamis (11/7/2026).

Guswanto mengatakan pembentukan panitia Pilkades dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026.

Karena itu, nota Raperda Pilkades diharapkan segera masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk diproses dalam rapat paripurna.

Setelah melalui paripurna, pembahasan akan dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi.

Tahapan berikutnya adalah jawaban dari pihak eksekutif sebelum dibentuk Panitia Khusus (Pansus).

“Panitia khusus pembahasan Raperda tadi, tujuannya supaya pelaksanaan Pilkades itu linier dengan aturan,” terangnya.

Guswanto menyampaikan dua Raperda yang berkaitan dengan Pilkades tersebut harus rampung dibahas paling lambat Agustus 2026.

Menurutnya, percepatan pembahasan diperlukan karena jadwal pelaksanaan Pilkades serentak sudah semakin dekat.

Ia menjelaskan, Pilkades serentak mendatang akan digelar di 128 desa di Kabupaten Trenggalek.

Oleh sebab itu, kesiapan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Pilkades harus mulai dipersiapkan sejak sekarang.

Politikus PDI Perjuangan itu juga menyebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Trenggalek memiliki peran penting dalam menyiapkan kebutuhan pelaksanaan Pilkades.

Tugas tersebut mencakup penyediaan berbagai perlengkapan hingga kebutuhan anggaran yang diperlukan selama tahapan Pilkades berlangsung.

Terkait pendanaan, Guswanto menjelaskan anggaran pelaksanaan Pilkades akan dialokasikan dalam dua tahap.

Tahap pertama akan dilaksanakan pada akhir tahun 2026, sedangkan tahap kedua dijadwalkan pada Februari 2027.

“Otomatis pembahasan RAPBD induk di tahun 2027 otomatis jeda waktunya kan mepet, tapi tadi disampaikan oleh Dinas PMD ada kebijakan khusus,” ucapnya.

Menurut Guswanto, kebijakan khusus tersebut nantinya akan dituangkan dalam laporan bupati atau peraturan bupati sebagai dasar pelaksanaan dan penganggaran Pilkades serentak. (adv/man)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO