Suhermanto Ja'far. Foto: dok. pribadi
Suhermanto Ja’far
Dosen Filsafat Digital Fakultasn Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Pelaksanaan Konferensi Besar (Konbes) dan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama tahun 2026 di Ploso, Kediri, memiliki makna strategis bagi perjalanan NU memasuki abad keduanya. Sebagai forum tertinggi organisasi setelah Muktamar, Konbes dan Munas bukan sekadar agenda rutin lima tahunan, melainkan ruang konsolidasi pemikiran, evaluasi kelembagaan, dan penetapan arah gerak organisasi di tengah perubahan sosial, politik, dan teknologi yang semakin kompleks. Konbes berfungsi sebagai forum evaluasi dan sinkronisasi program kerja antarstruktur organisasi, sedangkan Munas menjadi arena pengambilan keputusan keagamaan, organisasi, serta fatwa yang mengikat seluruh warga NU.
Dengan demikian, forum ini menjadi momentum penting untuk meneguhkan kembali posisi NU sebagai organisasi keagamaan, sosial, dan kebangsaan yang terus beradaptasi dengan tantangan zaman.
Dalam konteks perubahan global yang ditandai oleh revolusi digital, kecerdasan artifisial, platformisasi kehidupan sosial, serta pergeseran geopolitik dunia, Konbes dan Munas 2026 semestinya tidak hanya membahas persoalan-persoalan rutin organisasi. Forum ini perlu menjadi ruang refleksi strategis mengenai masa depan NU sebagai organisasi yang tidak hanya besar secara struktural, tetapi juga kuat secara epistemologis, budaya, dan digital.
Berbagai isu seperti penguatan tata kelola organisasi, pengembangan fiqh sosial terhadap problem-problem kontemporer, pengelolaan pengetahuan pesantren, transformasi pendidikan, hingga kedaulatan digital NU perlu menjadi bagian dari agenda besar yang dibicarakan secara serius. Di sinilah pentingnya membangun paradigma baru yang memandang NU bukan sekadar organisasi massa, tetapi sebagai ekosistem pengetahuan dan peradaban yang mampu menjawab tantangan abad ke-21.
Karena itu, tulisan mengenai NU dan Infrastruktur Organisasi 5.0 di Era Digital dapat dibaca sebagai catatan kecil menjelang pelaksanaan Konbes dan Munas Alim Ulama 2026. Catatan ini berangkat dari keyakinan bahwa masa depan NU tidak cukup ditopang oleh kekuatan tradisi dan besarnya jumlah jamaah semata, melainkan juga oleh kemampuan membangun tata kelola berbasis pengetahuan (knowledge governance), ekosistem sanad digital (digital sanad ecosystem), kedaulatan data (digital sovereignty), jejaring peradaban global (network civilization), serta kepemimpinan peradaban (civilizational leadership). Jika agenda-agenda tersebut mulai dipikirkan dan dirumuskan secara serius dalam forum-forum strategis NU, maka Konbes dan Munas 2026 tidak hanya menjadi forum konsolidasi organisasi, tetapi juga dapat dikenang sebagai salah satu titik awal transformasi NU menuju Organisasi 5.0 yang berakar pada tradisi pesantren sekaligus mampu memimpin peradaban Islam di era digital.
Nahdlatul Ulama (NU) bukan sekadar organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, tetapi juga representasi dari tradisi Islam kultural yang bertumpu pada sanad keilmuan, otoritas ulama, dan praktik sosial-keagamaan berbasis komunitas. Dalam kerangka Aswaja An-Nahdliyah, agama tidak dipahami hanya sebagai teks, tetapi sebagai tradisi hidup yang diwariskan melalui relasi guru-murid, pesantren, dan praktik kolektif masyarakat. Namun, era digital menghadirkan tantangan yang jauh lebih kompleks daripada sekadar persoalan “dakwah di media sosial.” Yang sedang diuji sebenarnya adalah struktur epistemologi, otoritas, dan ekosistem budaya NU itu sendiri.
Digitalisasi telah menciptakan apa yang oleh Manuel Castells disebut sebagai network society, yaitu masyarakat yang relasi sosial dan produksi maknanya dimediasi oleh jaringan digital (Castells 2010, 500–508). Dalam masyarakat semacam ini, otoritas tradisional mengalami disrupsi besar-besaran karena informasi tidak lagi bergerak secara hierarkis, melainkan horizontal dan viral.
Fenomena ini menjadi tantangan teologis paling serius bagi NU. Tradisi Aswaja dibangun di atas sanad, kedalaman ilmu, dan otoritas kiai yang diperoleh melalui proses panjang. Sebaliknya, ruang digital memberi legitimasi pada popularitas, kecepatan, dan visualitas. Siapa pun kini dapat mengunggah ceramah singkat, mengutip ayat atau hadis secara parsial, lalu memperoleh jutaan penonton tanpa basis keilmuan yang jelas.
Di titik inilah terjadi apa yang disebut disintermediasi otoritas agama. Relasi guru- murid yang dahulu bersifat personal dan bertahap kini digantikan oleh algoritma platform digital. Otoritas keilmuan menjadi cair karena ukuran kredibilitas bergeser dari kedalaman ilmu menuju engagement media sosial. Akibatnya, konsep-konsep khas Aswaja seperti tawassul, tabarruk, tahlil, dan ziarah kubur sering kali direduksi menjadi sekadar “budaya NU” tanpa penjelasan teologis yang memadai.
Di sisi lain, kelompok literal mudah menyerang praktik tersebut dengan dalil-dalil potong-potong yang tersebar luas melalui media digital. Padahal, kekuatan utama Aswaja justru terletak pada nuansa epistemologisnya: pengakuan terhadap khilaf mu‘tabar, adab ikhtilaf, dan manhaj at-tawassuth wa al-i‘tidal. Tradisi ini membutuhkan kedalaman refleksi, bukan sekadar slogan cepat.
Masalahnya, algoritma media sosial cenderung anti-nuansa. Konten yang emosional, provokatif, dan hitam-putih lebih mudah viral dibanding penjelasan panjang yang argumentatif. Dalam konteks ini, tantangan NU bukan hanya mempertahankan doktrin, tetapi mempertahankan cara berpikir yang moderat di tengah budaya digital yang serba instan.
Selain tantangan teologis, NU juga menghadapi tantangan fiqh yang tidak kalah berat. Perkembangan teknologi digital melahirkan persoalan baru yang tidak memiliki preseden langsung dalam kitab-kitab fiqh klasik: deepfake ulama, judi slot online, transaksi kripto, eksploitasi data pribadi, hingga AI yang mampu menghasilkan fatwa otomatis.
Problem-problem ini tidak cukup dijawab dengan pendekatan tekstual semata. Dibutuhkan lompatan metodologis dari fiqh qauli menuju fiqh maqasidi. Dalam tradisi NU, pendekatan bermadzhab selama ini menjadi fondasi penting bagi stabilitas hukum Islam. Namun, era digital menuntut kemampuan membaca substansi maqāṣid al-sharī‘ah di balik perubahan bentuk teknologi. Jasser Auda menegaskan bahwa maqāṣid harus dipahami sebagai sistem berpikir yang dinamis dan kontekstual, bukan sekadar kategori normatif klasik (Auda 2008, 1–12). Dalam konteks AI generatif misalnya, problemnya bukan hanya “boleh atau haram,” tetapi bagaimana menjaga hifẓ al-‘aql di tengah banjir informasi manipulatif dan disinformasi digital.
Begitu pula dengan fenomena judi online berkedok permainan digital. Secara bentuk, ia mungkin berbeda dari praktik maisir klasik, tetapi secara maqāṣid tetap merusak hifẓ al-māl dan kesehatan sosial masyarakat.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




