Izin PKL Kali Avoor di Driyorejo Gresik Disebut Sudah Kedaluwarsa Lebih dari Belasan Tahun Lalu

Izin PKL Kali Avoor di Driyorejo Gresik Disebut Sudah Kedaluwarsa Lebih dari Belasan Tahun Lalu Petugas gabungan saat akan menertibkan bangunan PKL di bantaran Kali Avoor. foto: ist.

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Polemik terkait izin 43 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bantaran , Dusun Semambung, Desa/Kecamatan , mendapat respons dari pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.

Salah satu pejabat yang enggan disebutkan namanya mengaku ikut menyaksikan pembongkaran 43 lapak pedagang pada 8 April lalu. 

Ia menyebut, pada masa kepemimpinan Bupati Gresik KH Robbach Ma’sum (almarhum), memang pernah diterbitkan surat izin bagi pedagang untuk menempati bantaran .

Namun, izin tersebut hanya berlaku selama satu tahun. Setelah masa berlaku habis, para pedagang diwajibkan mengosongkan area bantaran .

"Saya tidak hafal mulai tahun berapa persinya Bupati Robbach saat menjabat memberikan izin pedagang menempati bantaran . Tapi yang pasti izin sudah habis. Kiai Robbach sendiri menjabat Bupati Gresik dua periode Tahun 2000 hingga 2010," ungkap pejabat tersebut kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (22/5/2026).

Menurut narasumber itu, sebelum melakukan penertiban untuk kepentingan normalisasi agar tidak terjadi banjir, telah melakukan sosialisasi sejak jauh hari kepada para pedagang.

"Tahun 2023 sudah disosialisasikan kalau akan dinormalisasi. Untuk itu, pedagang harus mengosongkan areal tersebut," tuturnya.

Setelah menerima pemberitahuan tersebut, sebagian pedagang disebut memindahkan barang-barangnya secara sukarela ke rumah masing-masing. Namun, sebagian lainnya tetap bertahan dan melanjutkan aktivitas berjualan.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO