Ilustrasi. Foto: Ist
Korban asal Pasuruan itu juga mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku.
"Kalau bukti dan laporan sudah jelas, pelaku harus segera ditindak agar tidak ada korban baru," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, para korban bersama sejumlah agen perjalanan dijadwalkan menggelar pertemuan pada Rabu (20/5/2026) untuk membahas langkah hukum dan memperjuangkan hak mereka.
"Kami sangat mengapresiasi langkah Polres Pamekasan yang telah menetapkan tersangka. Kami berharap proses hukum berjalan sampai tuntas," kata Agus.
Penetapan tersangka terhadap pemilik PT Anisa Berkah Wisata tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/542/IV/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 30 April 2026. (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




