Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di Gudang Barang Bukti Kejari Kota Malang.
Ganja: 21 perkara, total ± 37,8 kg
Sabu: 51 perkara, total ± 1,47 kg
Ekstasi/Inex: 8 perkara, 712 butir (± 242,5 gram)
Obat terlarang/pil: 14 perkara, ± 1.285.642 butir
Uang palsu: 300 lembar pecahan Rp100.000 (Rp30 juta)
Lain-lain: 9 kardus minuman keras, 129 unit HP, timbangan digital, 3 senjata tajam, serta bagian satwa dilindungi dari perkara perdagangan ilegal. (dad/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




