Namun saat petugas mendatangi lokasi, kedua terduga pelaku sudah tidak berada di tempat.
Polisi kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasangan tersebut mengakui bahwa video tersebut diperankan oleh mereka dan dibuat pada Februari 2026 di kamar indekos yang sama.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Achmad Elyasarif, mengungkapkan bahwa konten tersebut sengaja diproduksi untuk diperjualbelikan melalui aplikasi Telegram.
“Video tersebut dibuat untuk dijual. Pelaku tergabung dalam sebuah grup Telegram dengan ratusan anggota yang dapat mengakses konten tersebut,” ujar Elyasarif, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam grup tersebut pelaku menawarkan video dengan harga Rp250.000 per video. Bahkan, keduanya juga menerima pesanan khusus sesuai permintaan pelanggan.
“Dari pengakuan pelaku, sudah ada dua video yang terjual dengan total Rp500.000,” katanya.
Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, kartu SIM, serta beberapa pakaian yang digunakan saat pembuatan video.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 407 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur larangan produksi dan distribusi pornografi,” pungkasnya.










