Tol Probowangi
PROBOLINGGO,BANGSAONLINE.com - Proyek Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) menyisakan persoalan pembayaran material yang hingga kini belum tuntas, meski pembangunan fisiknya telah rampung.
Masalah tersebut dialami pengusaha lokal asal Kabupaten Probolinggo, M. Farid Hafifi, yang mengaku belum menerima hak pembayaran atas sejumlah material yang digunakan dalam proyek tol tersebut.
Karena pembayaran tak kunjung direalisasikan, Farid melayangkan somasi hukum kepada salah satu subkontraktor bernama Siswanto terkait dugaan wanprestasi pembayaran material timbunan (borrow material) senilai Rp165 juta.
BACA JUGA:
Somasi tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Farid, yakni A. Mukhoffi, S.H., M.H. dan Feriyanto, S.H., berdasarkan surat tertanggal 5 Januari 2026 dengan nomor Dum.005/I/2026.
Dalam somasi itu ditegaskan bahwa Farid telah melaksanakan seluruh kewajiban pekerjaan sesuai dengan Purchase Order (PO) Nomor 010/ADHI-ABIPRAYA-MKN KSO/VI/2024 tanpa kekurangan volume maupun kualitas pekerjaan.
Meski pekerjaan telah diselesaikan, hingga kini masih terdapat kewajiban pembayaran sebesar Rp165.000.000 yang belum dipenuhi pihak terlapor.
Padahal, kedua belah pihak sebelumnya telah menyepakati perjanjian tertulis pada 29 Oktober 2025 terkait batas waktu pelunasan paling lambat 20 Desember 2025.
“Kesepakatan tersebut jelas dan mengikat secara hukum. Sampai dengan dikirimkannya somasi ini, pembayaran yang menjadi hak klien kami belum juga direalisasikan,” ujar Mukhoffi, S.H., M.H. dalam keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE , Selasa (13/1/2026)
Mukhoffi menegaskan, somasi tersebut merupakan peringatan terakhir kepada pihak terlapor agar segera menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran.
Ia menyatakan, apabila somasi tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah hukum tersebut, lanjut Mukhoffi, dapat berupa gugatan perdata, laporan pidana, maupun upaya hukum lain yang dianggap perlu untuk melindungi hak kliennya.
Hingga berita ini dimuat, Siswanto masih belum merespons saat dihubungi BANGSAONLINE.com. (ndi/van)






