Kasat lantas Polres Pasuruan AKP. Derie Fradesca didampingi Kanit Turjawali saat mengatur lalin di sejumlah titik
PASURUAN,BANGSAONLINE.com -Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan memperketat pembatasan operasional angkutan barang selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 menyusul kebijakan Work From Anywhere (WFA) ASN yang diperkirakan memicu lonjakan arus kendaraan lebih awal.
Kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 29–31 Desember 2025 diprediksi mempercepat gelombang pergerakan masyarakat jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
BACA JUGA:
- Jatanras Polda Jatim Bekuk Begal Sadis yang Gasak Motor Mahasiswi di Pasuruan, 1 Pelaku Dilumpuhkan
- Polres Pasuruan Bongkar Praktik Oplos LPG Subsidi Jadi 12 Kg, Raup Untung hingga Puluhan Juta
- Polres Pasuruan Optimalkan Call Center 110 untuk Layanan Warga
- Harga Cabai Turun Pasca-Lebaran, Satgas Pangan Pantau Pasar Bangil
Menyikapi potensi tersebut, Satlantas Polres Pasuruan menyiapkan langkah antisipatif dengan memperketat pembatasan angkutan barang, Minggu (21/12/2025).
Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan pada 21 Desember 2025, terjadi perubahan signifikan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga ke atas.
Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kelancaran arus mudik dan wisata yang diperkirakan mencapai puncaknya pada Rabu, 24 Desember 2025.
Dalam skema terbaru, kendaraan sumbu tiga ke atas dilarang melintas di seluruh ruas tol tanpa pengecualian waktu. Larangan berlaku 24 jam penuh mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




