Foto: Antara
“Dari awal kami menduga kegagalan konstruksi menjadi penyebab utama. Karena itu, kami libatkan ahli teknik sipil dan ahli bangunan untuk memberikan analisis resmi,” ujarnya.
Penyelidikan juga dilakukan terhadap dokumen perencanaan dan izin bangunan.
Polisi akan memastikan apakah bangunan tersebut memenuhi standar teknis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Irjen Nanang menegaskan proses hukum akan berjalan transparan karena ingin kasus ini menjadi pembelajaran agar setiap pembangunan memiliki perencanaan dan pengawasan yang matang.
“Setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum. Siapapun yang terbukti lalai akan dimintai pertanggungjawaban,” urainya.
Kepolisian mencatat total korban sebanyak 171 orang, terdiri atas 67 kantong jenazah, 34 di antaranya telah teridentifikasi dan 104 korban selamat yang kini dalam pemulihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




