
MALANG, BANGSAONLINE.com - Pemkab Malang melalui Dinas Sosial (Dinsos) akan segera menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinsos Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki, dalam Rapat Koordinasi BLT DBHCHT, Kamis (18/9/2025).
Dijelaskan olehnya, DBHCHT merupakan instrumen pemerintah yang tidak hanya mendukung sektor kesehatan dan penegakan hukum, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya para pekerja di sektor tembakau.
Penerima bantuan mencakup buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, dan buruh tani cengkeh di 31 kecamatan wilayah Kabupaten Malang.
"Saat ini tahapan proses penyaluran BLT untuk tahun 2025 sudah masuk tahap finalisasi data calon penerima. Dari data awal sebanyak 45.273 orang, kini menjadi 43.231 penerima," kata Kepala Dinsos Kabupaten Malang.
Pengurangan jumlah penerima dilakukan melalui proses pemadanan data lintas instansi, termasuk Disnaker, Dispendukcapil, dan HRD perusahaan rokok. Verifikasi lapangan juga dilakukan untuk memastikan status pekerjaan dan keabsahan identitas calon penerima.
"Tak hanya itu, kita juga memastikan apakah KTP-nya sudah nasional atau KTP elektronik, dan memastikan bahwa mereka adalah penduduk Malang," ucap Kepala Dinsos Kabupaten Malang.
BLT DBHCHT tahun ini mencakup warga Malang Raya, yakni Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu. Berdasarkan data, terdapat 87 pabrik rokok di Kabupaten Malang, 25 di Kota Malang, dan 1 di Kota Batu.
Dari total 43 ribu penerima, sekitar 38 ribu merupakan buruh pabrik rokok dan sisanya buruh tani cengkeh. Anggaran yang disiapkan untuk program ini mencapai Rp26 miliar, dan bantuan sebesar Rp600 ribu per orang akan disalurkan mulai Oktober 2025 melalui Bank Jatim dan kantor pos.
"Untuk buruh pabrik rokok dapat mengambil BLT di Bank Jatim, sedangkan buruh tani dapat mengambil di kantor pos," kata Kepala Dinsos Kabupaten Malang.
Ia juga mengingatkan, batas akhir pengambilan bantuan adalah 27 Desember 2025.
“Karena kalau lebih dari tanggal itu, nantinya tidak bisa diambil lagi dan uangnya kami kembalikan ke kas negara,” tuturnya.
Untuk menghindari kesalahpahaman dan laporan di kemudian hari, data final penerima BLT akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Malang. (adv/dad/mar)