Nadiem Makarim. Foto: CNBC
JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 itu menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
Nadiem dituding merugikan negara hampir Rp 2 triliun.
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Menurut Nurcahyo Jungkung, ada tiga ketentuan yang dilanggar Nadiem Makarim.
"Ketentuan yang dilanggar, satu peraturan Presiden nomor 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021," kata Nurchayo.
Pelanggaran kedua, tegas Nucahyo, adalah peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




