Jadi Tersangka Korupsi Laptop, Nadiem: Seumur Hidup Saya Integritas dan Kejujuran Nomor Satu

Jadi Tersangka Korupsi Laptop, Nadiem: Seumur Hidup Saya Integritas dan Kejujuran Nomor Satu Nadiem Makarim. Foto: CNBC

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan sebagai tersangka. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 itu menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.

Nadiem dituding merugikan negara hampir Rp 2 triliun.

"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Menurut Nurcahyo Jungkung, ada tiga ketentuan yang dilanggar .

"Ketentuan yang dilanggar, satu peraturan Presiden nomor 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021," kata Nurchayo.

Pelanggaran kedua, tegas Nucahyo, adalah peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.

Sumber: CNBC/Kompas

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO