Petugas BPJS Kesehatan Gresik saat memberi pelayanan ke pasien.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepatuhan peserta JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional dalam membayar iuran tepat waktu menjadi faktor utama keberlangsungan program ini.
Dengan membayar iuran secara rutin, peserta tidak hanya menjaga status kepesertaan tetap aktif, tetapi juga turut mendukung prinsip gotong royong, di mana yang sehat membantu yang sakit.
BACA JUGA:
- BPJS Kesehatan Madiun Imbau Peserta JKN Aktif Bayar Iuran
- Berobat Jadi Lebih Terarah, Begini Cerita di Balik Cara Kerja Sistem Rujukan Layanan JKN
- Segudang Keuntungan Jadi Peserta JKN Aktif, Jangan Lupa Rutin Cek Status Kepesertaan
- Untungnya Jadi Peserta JKN Aktif, Jangan Lupa Rutin Cek Status Kepesertaan
“Kami mengimbau peserta JKN agar disiplin membayar iuran tepat waktu setiap bulan. Kepatuhan peserta ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan program JKN dan memastikan status kepesertaan tetap aktif,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, Kamis (4/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa batas waktu pembayaran iuran adalah sebelum tanggal 10 setiap bulan. Jika peserta terlambat membayar, status kepesertaan akan menjadi nonaktif hingga iuran dilunasi kembali.
“Pastikan Anda disiplin membayar iuran tepat waktu agar kepesertaan tetap aktif. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, status kepesertaan menjadi non aktif hingga dibayarkan kembali,” ucapnya.
Setelah status aktif kembali, Janoe menyebut peserta akan memasuki masa denda pelayanan selama 45 hari. Denda ini hanya berlaku jika peserta membutuhkan layanan rawat inap selama periode tersebut.
“Besaran denda pelayanan dimaksud akan dihitung oleh pihak rumah sakit. Menyesuaikan dengan jumlah total bulan menunggak peserta dan juga biaya Indonesia Case Based Groups (INA CBGs),” tuturnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




