
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Hingga Juli 2025, sebanyak 29 aparatur sipil negara (ASN) di Bojonegoro mengajukan perceraian. Dari jumlah tersebut, rata-rata adalah cerai gugat dari pihak istri sebanyak 22 perkara. Penyebab pengajuan cerai didominasi kasus perselingkuhan, rasa tidak puas di ranjang, hingga judi online.
Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik, merinci 29 perkara pada Januari-Juli 2025, meliputi 7 ASN laki-laki mencerai talak istri dan 22 ASN perempuan mencerai gugat suami.
“Izin cerai ASN memang dibolehkan, namun harus izin dari atasan langsung,” katanya, Rabu (20/8/2025).
Hal tersebut, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990, bahwa setiap ASN yang hendak bercerai wajib mengantongi izin dari atasan langsung.
Sehingga jika mengajukan cerai tanpa melampirkan surat izin dari atasan, PA harus menunda kepada para pihak yang mengajukan untuk mengurus izin.
“Waktu yang diberikan sekitar 6 bulan. Jika dalam waktu tersebut belum mendapat izin. Maka, dalam sidang menawarkan, untuk mencabut perkara atau melanjutkan tanpa mendapat izin dari atasan,” terangnya.
Dia mengatakan, dari perkara-perkara yang masuk, faktor penyebab terjadinya perceraian pada ASN di Bojonegoro didominasi masalah perselingkuhan, baik yang dilakukan oleh suami maupun istri.
Padahal, tambah Sholikin, rata-rata ASN berpendidikan tinggi. “Sehingga, memiliki kemampuan bergaul yang cukup bagus. Selain itu, beberapa ASN mengajukan perceraian karena faktor ketidakpuasan di ranjang. Memicu perbandingan hingga pertengkaran,” tandasnya. (jku/rev)