TULUNGAGUNG,BANGSAONLINE.com - Masyarakat tidak perlu khawatir terkait pemanfaatan Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, menegaskan bahwa seluruh dana DJS digunakan sepenuhnya untuk menjamin pelayanan kesehatan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara menyeluruh dan berkelanjutan.
BACA JUGA:
- BPJS Kesehatan Madiun Imbau Peserta JKN Aktif Bayar Iuran
- Berobat Jadi Lebih Terarah, Begini Cerita di Balik Cara Kerja Sistem Rujukan Layanan JKN
- Segudang Keuntungan Jadi Peserta JKN Aktif, Jangan Lupa Rutin Cek Status Kepesertaan
- Untungnya Jadi Peserta JKN Aktif, Jangan Lupa Rutin Cek Status Kepesertaan
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018, sumber aset DJS ini berasal dari iuran jaminan kesehatan termasuk bantuan iuran, hasil pengembangan DJS, aset program Jaminan Kesehatan yang menjadi hak peserta dari BUMN yang menjalankan program tersebut, serta sumber lain yang sah sesuai regulasi. Dana DJS menjadi sumber utama dalam penyelenggaraan JKN yang digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan peserta,” jelas Fitri, Jumat (8/8/2025).
Ia menambahkan, pengelolaan DJS dilakukan secara transparan, akuntabel dan berorientasi penuh pada peserta.
BPJS Kesehatan memastikan bahwa pelayanan yang diberikan tidak hanya berkualitas, tetapi juga mencakup seluruh aspek medis.
“Seluruh aset DJS digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan, mulai dari promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif. Pengelolaan dana dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, memperhatikan aspek likuiditas, solvabilitas, dan keamanan dana,” ungkapnya.
Fitri menjelaskan, peserta JKN berhak memperoleh layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) tanpa perlu membayar biaya tambahan, selama sesuai prosedur dan indikasi medis.
“Cukup dengan membayar iuran tepat waktu setiap bulan, peserta sudah dapat mengakses berbagai layanan kesehatan. Jika prosedur dan indikasi medis terpenuhi, seluruh biaya akan dijamin BPJS Kesehatan,” tegasnya.
FKTP sendiri merupakan layanan dasar non-spesialistik, seperti konsultasi dokter, pemberian obat, pemeriksaan laboratorium, hingga layanan untuk ibu hamil seperti ANC, PNC, USG, dan persalinan normal. Bahkan untuk kasus tertentu, peserta bisa dirawat inap di FKTP.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




