Syahrama (36), pelaku pembunuhan sadis SAC (38) ojek online (ojol) asal Sidoarjo, di Kedamean Gresik. Foto: Ist.
Pelaku bersama dua temannya membunuh Vembi dengan cara yang cukup sadis, yaitu memukul kepala korban dan melindas tubuhnya dengan mobil.
Mayat pelajar asal Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo itu, kemudian dibuang di hutan 4 kilometer dari ruas jalan penghubung Mojokerto menuju Kota Batu.
Kemudian, pada Sabtu, (14/7/2008) mayat Vembi ditemukan dan polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Rabu (3/12/2008), ketiga pelaku yaitu Gideon Aulianto, Franki, dan Syahrama ditangkap.
Dalam kasus tersebut, Syahrama yang merupakan sebagai otak pembunuhan, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan dua temannya, Gideon Aulianto dan Franki yang membantu aksi pembunuhan kejam itu, divonis 15 tahun dan 9 tahun penjara.
Syahrama, menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Surabaya, di Porong, Sidoarjo. Namun dari total 20 tahun penjara, Syahrama hanya menjalani 10 tahun pidana penjara dan bebas pada 14 Agustus 2018.
Ternyata, setelah menjalani hukuman itu, Syahrama masih nekat melakukan pembunuhan terhadap SAC yang mayatnya ditemukan dengan cara terbungkus plastik dan kardus pada Minggu (27/7/2025) di Jalan Kedamean, Gresik.
Motif pelaku membunuh SAC, yaitu karena telah memberikan uang dan belum dikembalikan kepada SAC sebesar Rp5 juta, sebagai jaminan untuk menjadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pelaku membunuh SAC dengan cara memukul dengan besi pemotong kertas sebanyak 8 kali di kediaman tersangka. Selain itu, Syahrama juga sempat mencekik SAC, padahal tubuh korban sudah lemas. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




