
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemkot Pasuruan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang berlangsung pada hari ini, Rabu (2/7/2025).
Nota pengantar disampaikan langsung oleh Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, yang menyatakan penyusunan laporan pertanggungjawaban ini merupakan bentuk komitmen terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Pasuruan telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Tahun 2024. Ini merupakan capaian lima tahun berturut-turut yang mencerminkan komitmen kuat terhadap transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Dalam laporannya, disebutkan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai sekitar Rp970 miliar atau 98 persen dari target, dengan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp176 miliar.
Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp1,05 triliun atau sekitar 92 persen dari total anggaran. Pemkot Pasuruan juga mencatatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp67 miliar.
“Penyajian realisasi anggaran, baik pendapatan, belanja, maupun pembiayaan, akan sedikit banyak menggambarkan kinerja yang dicapai,” kata Adi.
Wakil Wali Kota Pasuruan, M. Nawawi, turut menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin antara DPRD, Forkopimda, jajaran ASN, dan seluruh masyarakat Kota Pasuruan dalam mendukung pelaksanaan APBD secara efektif dan efisien.
“Kami menyadari bahwa pengelolaan keuangan daerah terus dihadapkan pada dinamika perubahan regulasi. Untuk itu, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, sehingga pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat berjalan dengan lancar,” paparnya. (par/mar)