
MALANG, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan pemahaman dan keaktifan status kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tidak terkecuali bagi peserta yang telah berpindah segmen kepesertaanya dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU) yang memiliki tunggakan iuran.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Yudhi Wahyu Cahyono, mengatakan bahwa peserta segmen PBPU yang telah beralih ke segmen lain tetap memiliki kewajiban untuk melunasi tunggakan iuran JKN.
“Menjaga status kepesertaan tetap aktif dengan rutin membayar iuran, akan membuat peserta JKN tetap terlindungi kesehatannya dan tidak khawatir ketika sakit. Peserta aih segmen PPU yang masih memiliki tunggakan iuran saat masih menjadi peserta segmen PBPU, memiliki kewajiban untuk melunasi tunggakan iurannya. Hal seperti ini dilakukan sebagai langkah preventif apabila peserta tersebut beralih kembali ke segmen kepesertaan PBPU,” ujar Yudhi.
Yudhi menekankan, berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 Pasal 20 Ayat 2 mengenai perubahan status kepesertaan menyatakan bahwa perubahan status kepesertaan tidak menghapuskan kewajiban untuk melunasi tunggakan. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan terus mendorong peningkatan keaktifan peserta JKN, salah satunya melalui Program New Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 2.0.
“Banyak kemudahan yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan. Peserta JKN segmen PBPU yang sudah beralih segmen kepesertaan dan memiliki tunggakan iuran bisa melunasi tunggakan secara langsung maupun melalui Program New REHAB 2.0. Pada dasarnya Program New REHAB 2.0 ini diinisiasi oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran,” tambah Yudhi.
Pada kesempatan yang sama, ia juga menghimbau kepada seluruh peserta JKN untuk segera melunasi tunggakan iurannya, pasalnya pelunasan tunggakan ini akan berdampak ketika nanti peserta PPU kembali ke segmen PBPU atau mandiri. Tunggakan iuran yang dimiliki akan menyebabkan status kepesertaan JKN tidak aktif. Sebaliknya, peserta JKN yang tidak memiliki tunggakan iuran, status kepesertaannya bisa langsung aktif saat dilakukan alih segmen kembali ke PBPU.
“Bagi peserta yang langsung ingin melunasi tunggakannya dalam sekali waktu, dapat melakukan pembayaran melalui nomor Virtual Account yang bisa di akses melalui Aplikasi Mobile JKN. Kemudian pembayaran dapat dilakukan melalui bank yang bekerja sama maupun kanal pembayaran lainnya, “ jelas Yudhi.
Salah satu peserta JKN yang telah melakukan perpindahan segmen kepesertaan dari PBPU ke PPU dan memiliki tunggakan, Robby Octovian Pramana (29). Memberikan apresiasi dengan adanya inovasi Program New REHAB 2.0. Menurutnya inovasi ini memudahkan baginya untuk melunasi tunggakan iuran JKN. Pasalnya setelah menjadi karyawan di salah satu perusahaan swasta, dirinya menyadari memiliki kewajiban untuk melunasi tunggakan iuran JKN saat masih terdaftar menjadi peserta segmen PBPU.
“Tunggakan iuran saya nominalnya cukup besar, jadi saya putuskan untuk ikut Program New REHAB 2.0 ini. Kemudian saya coba untuk mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN dan ternyata prosesnya mudah dan tidak ribet. Jadi saya tetap merasa sangat dimudahkan dan tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan,” ujarnya
Saat mengetahui bahwa dirinya memiliki tunggakan iuran, secara sadar ia langsung mencari informasi terkait cara membayar tunggakan tersebut. Baginya meskipun saat ini dirinya sudah beralih segmen kepesertaan, namun tetap penting untuk melunasi tunggakan iurannya. Menurutnya, selain untuk tetap menjaga status kepesertaannya tetap aktif, ia berharap iuran yang dibayarkan dapat menolong sesama peserta JKN yang sedang sakit.
“Saya pikir dengan saya melunasi tunggakan bisa menjadi amal jariyah saya, jadi bergotong royong untuk sesama yang lebih membutuhkan. Walaupun saat ini status saya aktif dan tetap bisa menggunakan fasilitas kesehatan, tapi tidak menutup kemungkinan untuk kembali ke segmen mandiri lagi suatu hari nanti. Harapannya ya untuk bisa terus aktif karena kita tidak pernah tau kapan datangnya sakit bisa sewaktu-waktu,” pungkas Robby. (rn/dn)