BPJS Kesehatan: Pentingnya Lunasi Tunggakan Iuran saat Beralih Segmen

BPJS Kesehatan: Pentingnya Lunasi Tunggakan Iuran saat Beralih Segmen Pelayanan dari petugas BPJS Kesehatan.

MALANG, BANGSAONLINE.com Kesehatan terus berupaya meningkatkan pemahaman dan keaktifan status kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tidak terkecuali bagi peserta yang telah berpindah segmen kepesertaanya dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU) yang memiliki tunggakan iuran. 

Kepala Kesehatan Cabang Malang, Yudhi Wahyu Cahyono, mengatakan bahwa peserta segmen PBPU yang telah beralih ke segmen lain tetap memiliki kewajiban untuk melunasi tunggakan iuran JKN.

“Menjaga status kepesertaan tetap aktif dengan rutin membayar iuran, akan membuat peserta JKN tetap terlindungi kesehatannya dan tidak khawatir ketika sakit. Peserta aih segmen PPU yang masih memiliki tunggakan iuran saat masih menjadi peserta segmen PBPU, memiliki kewajiban untuk melunasi tunggakan iurannya. Hal seperti ini dilakukan sebagai langkah preventif apabila peserta tersebut beralih kembali ke segmen kepesertaan PBPU,” ujar Yudhi.

Yudhi menekankan, berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 Pasal 20 Ayat 2 mengenai perubahan status kepesertaan menyatakan bahwa perubahan status kepesertaan tidak menghapuskan kewajiban untuk melunasi tunggakan. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Kesehatan terus mendorong peningkatan keaktifan peserta JKN, salah satunya melalui Program New Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 2.0.

“Banyak kemudahan yang ditawarkan oleh Kesehatan. Peserta JKN segmen PBPU yang sudah beralih segmen kepesertaan dan memiliki tunggakan iuran bisa melunasi tunggakan secara langsung maupun melalui Program New REHAB 2.0. Pada dasarnya Program New REHAB 2.0 ini diinisiasi oleh Kesehatan untuk memudahkan peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran,” tambah Yudhi.

Pada kesempatan yang sama, ia juga menghimbau kepada seluruh peserta JKN untuk segera melunasi tunggakan iurannya, pasalnya pelunasan tunggakan ini akan berdampak ketika nanti peserta PPU kembali ke segmen PBPU atau mandiri. Tunggakan iuran yang dimiliki akan menyebabkan status kepesertaan JKN tidak aktif. Sebaliknya, peserta JKN yang tidak memiliki tunggakan iuran, status kepesertaannya bisa langsung aktif saat dilakukan alih segmen kembali ke PBPU.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO