
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kekecewaan melanda warga Desa Karangsono, Kecamatan Wonorejo, setelah anak-anak mereka gagal diterima di SDN Karangsono melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Sejumlah anak dari warga lokal ditolak meski rumah mereka hanya berjarak sekitar 150 meter dari sekolah. Ironisnya, siswa dari luar kota seperti Surabaya justru lolos seleksi masuk, memicu pertanyaan terkait transparansi sistem penerimaan.
Salah satu warga terdampak, Nurul Khiridah, mengungkapkan ketidakpuasannya atas hasil seleksi tersebut.
BACA JUGA:
"Kami sangat kecewa. Anak kami tidak diterima di sekolah terdekat, padahal rumah kami hanya 150 meter. Tapi anak dari Surabaya bisa masuk. Di mana keadilan bagi warga sekitar?," akunya saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025).
Kasus ini mencuat sejak awal masa pendaftaran SPMB pada Mei 2025 untuk tahun ajaran 2025/2026. Menurut Kepala SDN Karangsono, Izarul Laila, pembatasan kuota menjadi alasan utama tidak diterimanya sejumlah calon siswa.
"Kami terbatas kuota, hanya bisa menerima 40 siswa. Siswa dari luar kota yang diterima sudah mendaftar lebih awal dan punya hubungan keluarga dengan warga sini," ucapnya.
Menanggapi polemik ini, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Moch. Syafii, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi dari sekolah terkait proses seleksi tersebut.
Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada pernyataan resmi maupun solusi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan. (maf/par/mar)