Gandeng Pemdes Sidoraharjo Gresik, YLBH FT Bekali Warga agar Bijak Bermedsos

Gandeng Pemdes Sidoraharjo Gresik, YLBH FT Bekali Warga agar Bijak Bermedsos Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto dan sejumlah advokat saat memberikan pembekalan hukum cara bijak bermedsos. Foto: Ist.

"Penyebar hoaks atau informasi bohong dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau dikenakan denda paling banyak Rp1 miliar," terangnya.

Menurut Fajar, agar tidak terjebak dalam pelanggaran hukum masyarakat perlu mengambil peran aktif dalam menggunakan media sosial secara bijak.

"Meningkatkan literasi digital perlu kecakapan dalam memverifikasi informasi, memahami konteks, dan tidak mudah terprovokasi," jlentrehnya.

Lebih jauh Fajar menyampaikan, masyarakat harus menghindari penyebaran konten provokatif dan ujaran kebencian, menjaga privasi dan etika berkomunikasi, tidak menyebarluaskan data pribadi orang lain tanpa izin.

"Saya mengajak masyarakat menggunakan fitur report dan blokir secara bijak, memberi edukasi kepada lingkungan sekitar serta menjaga etika berkomunikasi," ajaknya.

Sementara itu, Kepala Desa Sidoraharjo, Suwoto menyampaikan, kegiatan ini sangat penting di era digital saat ini. Bahkan acara ini menjadi pencerahan tersendiri.

“Kami ingin masyarakat Sidoraharjo menjadi pengguna media sosial yang cerdas, tidak mudah terprovokasi, dan memahami batasan hukum agar tidak terjerat UU ITE. Kami sangat tercerahkan,” ujarnya.

Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif. Peserta bertanya seputar permasalahan yang sering terjadi di dunia maya, termasuk kasus pencemaran nama baik, penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian. (hud/van)