Plt Bupati Gresik Bersama Kepala Sekolah Deklarasi Larangan Pungli Penerimaan Murid Baru

Plt Bupati Gresik Bersama Kepala Sekolah Deklarasi Larangan Pungli Penerimaan Murid Baru Plt Wabup Gresik, Asluchul Alif tanda tangan kesepakatan larangan pungli SPMB. (Ist)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melarang segala bentuk pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.

Larangan ini disosialisasikan dan dideklarasikan di Kantor Dinas Pendidikan Gresik, dengan menghadirkan kepala sekolah dari jenjang TK/PAUD, SD, hingga SMP negeri se-Kabupaten Gresik, Kamis (15/5/2025).

Kegiatan dihadiri langsung oleh Plt. Bupati Gresik, Asluchul Alif; Sekda Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman; dan Kepala Dinas Pendidikan Gresik, S. Hariyanto.

Asluchul Alif menekankan pentingnya menjaga integritas dalam proses penerimaan peserta didik baru. Ia mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.

"Jangan sampai ada biaya tambahan dalam proses SPMB. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas. Ini adalah tanggung jawab Dinas Pendidikan, dan saya bersama Pak Bupati siap mengawalnya," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Hariyanto menyampaikan lima prinsip utama yang menjadi landasan pelaksanaan SPMB. Yaitu, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan tanpa diskriminasi.

"Melalui kegiatan ini, kita tidak hanya mensosialisasikan mekanisme SPMB, tetapi juga mendeklarasikan komitmen bersama untuk menjalankan proses ini sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Aacara ini juga diisi dengan pembacaan deklarasi bersama oleh seluruh peserta sebagai simbol komitmen menolak segala bentuk suap, gratifikasi, dan pungli dalam proses penerimaan murid baru.

Pemkab Gresik berharap sistem pendidikan di daerah dapat berjalan lebih adil, bersih, dan bermartabat demi mencetak generasi penerus yang unggul dan berintegritas. (hud/msn)