
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Eksekusi lahan seluas 280 meter persegi di Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, oleh Pengadilan Negeri (PN) Kediri berlangsung tegang, Kamis (8/5/2025). Lahan tersebut diperuntukkan bagi proyek strategis nasional, yakni pembangunan Jalan Tol Kediri–Tulungagung.
Dalam proses eksekusi, terjadi perdebatan antara petugas pengadilan dan kuasa hukum pihak termohon yang menyampaikan keberatan karena saat ini sedang berlangsung perkara perlawanan eksekusi di PN Kediri.
Meskipun terdapat upaya penolakan dari pihak termohon dan kuasa hukumnya, eksekusi tetap dilaksanakan dengan pengamanan ketat dari Polres Kediri Kota, Brimob, dan TNI.
Panitera PN Kediri, Berly, menyatakan bahwa eksekusi telah sesuai prosedur dan didasarkan pada penetapan pengadilan tertanggal 21 April 2019. Ia menjelaskan, uang ganti rugi sebesar Rp1.135.533.000,00. telah dititipkan sejak 26 Agustus 2004 untuk lahan, dan bangunan yang menjadi objek eksekusi.
“Objek eksekusi ini sudah ditetapkan berdasarkan data fisik dan yuridis. Dana ganti rugi juga telah dititipkan negara sejak lama,” ujarnya.
Pihak pengadilan sebelumnya telah memberikan teguran sebanyak dua kali, yakni pada 27 dan 28 Februari 2025. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak termohon belum mengosongkan lahan secara sukarela.
“Lahan ini dikuasai oleh tiga bersaudara, salah satunya Hamid. Salah satu bangunan memang sudah dikosongkan, tapi bagian depan yang ditempati Hamid masih dihuni,” kata Berly.
Ia menegaskan, memang ada perkara yang sedang berjalan yaitu gugatan baru, namun tidak berkaitan langsung dengan ganti kerugian yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap (BHT).
“Pelaksanaan eksekusi ini tetap sah dan sesuai hukum karena menyangkut proyek pembangunan untuk kepentingan umum,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum pihak termohon, Malik Amin, menilai bahwa eksekusi tidak sesuai dengan prosedur hukum acara.
Ia mengungkapkan dua poin utama keberatan, yaitu masih adanya 24 meter persegi lahan yang belum dibayarkan ganti ruginya, serta adanya perlawanan eksekusi (verzet) yang masih dalam proses persidangan di PN Kediri.
“Kalau proses perlawanan masih berlangsung, maka eksekusi seharusnya ditunda. Tapi kenyataannya tetap dilaksanakan. Kami menilai ini bentuk tindakan yang sewenang-wenang,” katanya.
Malik juga mengkhawatirkan dampak eksekusi terhadap hak atas bangunan seluas 34 meter persegi yang belum mendapatkan kejelasan. Pihaknya bakal mengambil langkah hukum lanjutan jika keberatan mereka tidak diperhatikan.
“Kami akan ambil langkah hukum lanjutan jika eksekusi tetap dilakukan tanpa memperhatikan keberatan dan proses hukum yang sedang berjalan. Kami akan lawan dari sisi hukum. Kalau ada tindakan di luar hukum, kami akan tempuh jalur yang sesuai,” tegasnya.
Pihaknya juga menyayangkan kurangnya komunikasi dan transparansi dari pihak pemohon maupun pengadilan terkait kejelasan status lahan yang masih disengketakan sebagian.
“Ini tidak hanya soal hukum, tapi soal keadilan dan prosedur. Kami minta semuanya dilakukan secara transparan dan adil,” pungkasnya.
Dengan tetap dilaksanakannya eksekusi, proses pembebasan lahan untuk jalan Tol Kediri-Tulungagung dipastikan terus berjalan. Proyek ini diharapkan dapat mendongkrak konektivitas dan pertumbuhan ekonomi wilayah Kediri Raya. (uji/mar)