Kuasa hukum termohon saat berdebat dengan petugas PN Kediri yang akan melaksanakan eksekusi. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Eksekusi lahan seluas 280 meter persegi di Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, oleh Pengadilan Negeri (PN) Kediri berlangsung tegang, Kamis (8/5/2025). Lahan tersebut diperuntukkan bagi proyek strategis nasional, yakni pembangunan Jalan Tol Kediri–Tulungagung.
Dalam proses eksekusi, terjadi perdebatan antara petugas pengadilan dan kuasa hukum pihak termohon yang menyampaikan keberatan karena saat ini sedang berlangsung perkara perlawanan eksekusi di PN Kediri.
BACA JUGA:
- Sengketa Proyek Griya Keraton Sambirejo Berlanjut ke Arbitrase
- Warga Satak Kediri Bergejolak, Tuntut Hak Garap Tanah Perhutani
- Eksekusi Tanah dan Bangunan di Kota Kediri: Kuasa Hukum Termohon Keberatan, Anggap Cacat Hukum
- Sejumlah Aktivis Antikorupsi di Kediri Pertanyakan Kepemilikan Tanah Kawasan Simpang Lima Gumul
Meskipun terdapat upaya penolakan dari pihak termohon dan kuasa hukumnya, eksekusi tetap dilaksanakan dengan pengamanan ketat dari Polres Kediri Kota, Brimob, dan TNI.
Panitera PN Kediri, Berly, menyatakan bahwa eksekusi telah sesuai prosedur dan didasarkan pada penetapan pengadilan tertanggal 21 April 2019. Ia menjelaskan, uang ganti rugi sebesar Rp1.135.533.000,00. telah dititipkan sejak 26 Agustus 2004 untuk lahan, dan bangunan yang menjadi objek eksekusi.
“Objek eksekusi ini sudah ditetapkan berdasarkan data fisik dan yuridis. Dana ganti rugi juga telah dititipkan negara sejak lama,” ujarnya.
Pihak pengadilan sebelumnya telah memberikan teguran sebanyak dua kali, yakni pada 27 dan 28 Februari 2025. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak termohon belum mengosongkan lahan secara sukarela.
“Lahan ini dikuasai oleh tiga bersaudara, salah satunya Hamid. Salah satu bangunan memang sudah dikosongkan, tapi bagian depan yang ditempati Hamid masih dihuni,” kata Berly.
Ia menegaskan, memang ada perkara yang sedang berjalan yaitu gugatan baru, namun tidak berkaitan langsung dengan ganti kerugian yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap (BHT).
“Pelaksanaan eksekusi ini tetap sah dan sesuai hukum karena menyangkut proyek pembangunan untuk kepentingan umum,” ucapnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




