Cabup Incumbent Tuban Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Gunakan Ijazah Palsu

Cabup Incumbent Tuban Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Gunakan Ijazah Palsu Imam Syafi'i, ketika menunjukkan dokumen atau surat keterangan milik Fathul Huda yang dinilai cacat hukum untuk mendaftar sebagai cabup Tuban. foto: suwandi/BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Calon Bupati Tuban, H. Fathul Huda yang juga petahana dilaporkan oleh Imam Syafi’i dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “Kresna”. Imam melaporkan Fathul Huda terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang digunakannya untuk mendaftar calon Bupati Tuban 2015.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LPB/146/X/2015/UM/SPK pada hari Kamis 1 Oktober 2015 pukul 19.30 WIB lalu, Fathul Huda resmi dilaporkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur. Ditemui KA Siaga “C” SPKT Polda Jatim, Kompol Drs. Sarwo Waskito, M.Hum, M.M, Imam Syafi’i melaporkan Fathul Huda dengan perkara pemalsuan dokumen sesuai pasal 263 KUHP.

Tidak hanya ke Polda Jatim, sehari kemudian Imam juga melaporkan Fathul Huda ke Bawaslu. Dalam laporan bernomor: 09/LP/Pilkada/X/2015 itu, dokumen yang digunakan Fathul Huda dinilai cacat hukum. Sebab, untuk mendaftar calon Bupati diperlukan ijazah yang sah keabsahannya, bukan bermodal hanya surat keterangan.

“Penggunaan surat keterangan ini menunjukkan berarti proses pilkada di Tuban sudah cacat hukum,” terang Imam Syafii pada BANGSAONLINE.com, Senin (5/10/2015).

Imam menambahkan, kecurigaan dirinya terkait adanya kecurangan pilkada semakin menjadi. Sebab, KPU Tuban dianggap terlalu mudah meloloskan berkas atau dokumen cabup Huda. Bahkan Imam menduga ada permaianan antara KPU dengan Petahana. 

“Disini realitanya ia (Fathul Huda-red) tidak menggunakan ijazah tetapi hanya surat keterangan, itu pun tahunnya tidak sesuai, mulai tingkat MI sampai MA. Ini kan berarti menunjukkan pilkada tidak sehat,” ungkap pria asal Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Tuban ini.

Lanjut Imam menyampaikan, alasan tidak melaporkan Fathul Huda ke Polres Tuban dan Panwaslukab Tuban, karena dua institusi tersebut masih ada hubungannya dengan petahana yang kini menjabat sebagai bupati. Sehingga, untuk menjaga netralitas, Imam lebih memilih melapor ke Polda dan Bawaslu jatim. “Kalau dilaporkan ke level yang lebih tinggi nantinya jelas ada kenetralan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslukab, Sullamul Hadi mengungkapkan, jika sesuai hasil persidangan terbukti adanya penggunaan ijazah atau dokumen palsu, maka pelaksanaan pilkada Tuban dapat mundur. Namun, untuk memastikan keabsahan dokumen atau ijazah tersebut, pihaknya masih menunggu hasil dari kepolisian dan pengadilan. “Kalau nantinya dibawa ke persidangan dan terbukti palsu, baru akan kami tindak lanjuti,” tegasnya. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO