Polda Jawa Timur Tangkap 3 Penipu Modus Video AI Gubernur Jatim, Malut, Jabar dan Jateng

Polda Jawa Timur Tangkap 3 Penipu Modus Video AI Gubernur Jatim, Malut, Jabar dan Jateng Konferensi pers pengungkapan kasus pemalsua video 4 Gubernur dan penipuan yang digelar Diressiber Polda Jatim

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pelaku pengediting keterangan palsu yang dilontarkan oleh 4 Gubernur antara lain , Jawa Tengah, dan juga Maluku Utara.

Ditressiber menangkap 3 pelaku pemalsu pernyataan Gubernur , Jawa Tengah, dan Maluku Utara.

Pelaku menggunakan AI (Artificial Intelligence) untuk membuat keterangan palsu sebelum diupload ke media sosial.

Hasilnya terciptalah dengan konteks, narasi dan informasi palsu. Keempat gubernur dibuat seolah-olah berbicara dan memberi informasi pemesanan kendaraan bermotor senilai Rp500 ribu.

Pelaku menggiring agar korban yang percaya dengan informasi tersebut dapat menghubungi WhatsApp yang diberikan dalam tersebut.

Nomor tersebut disebut sebagai kontak staff kepercayaan Gubernur. Padahal digunakan untuk menipu korban.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto didampingi Kabid Humas , Kombes Pol Jules Abbast dan Dirressibe,r Kombes Pol Bagus Wibisono menerangkan adanya laporan Diskominfo Jatim terkait beredarnya palsu tersebut.

“Dalam hal kasus pemalsuan keterangan dengan memanfaatkan aplikasi AI pihak Ditressiber telah melakukan penangkapan kepada tiga orang tersangka yang mempunyai peran masing masing. Dan semua pelaku adalah warga ,” ujar Irjen Pol Nanang Avianto.

3 Tersangka yang diamankan antara lain, HNP (32) warga berperansebagai Editor menayangkan konten pemalsuan keterangan dengan mengunakan aplikasi AI serta pemilik rekening, sedangkan AH (34) warga berperan pemilik admin Whatsapp dan UP (25) Warga berperan sebagai pemilik admin Tik Tok.

“Jadi ketiga tersangka ini selain mengubah perkataan para penjabat Gubernur, juga memberikan petunjuk kepada masyarakat Bagaimana cara pembayaran untuk bisa memiliki motor harga murah. Nah disitu pembayaran bisa melalui rekening dimana beratas nama Staff atau orang kepercayaan gubernur. Tapi itu hanya fiktif alias palsu,” urai Kapolda Jatim.

Dari aksi penipuan tersebut. Pelaku meraup uang Rp87 juta selama 3 bulan sebelum diciduk polisi.

“Pelaku ini telah meraup keuntungan dari beberapa warga yang tertarik dengan harga kendaran bermotor murah sebanyak puluhan juta rupiah. Hasil himpunan data korban yang tertipu banyak dari ,” bebernya.

Dari ketiga tersangka akan di jerat dengan pasal Pasal 51 ayat (1) atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang

Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Ancaman Hukuman 12 tahun.

Selain itu barang bukti yang diamankan, unduhan File Video yang diunggah pada media sosial Tiktok unggahan yang mengatasnamakan Gubernur Dr. (H.C.) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si.

“Kepada masyarakat dimohon agar secara bijak dalam memanfaatkan aplikasi atau media sosial. Berperan positiflah dalam memanfaatkannya jangan menyesatkan yang akhirnya bisa merugikan orang lain dan diri sendiri hingga terlibat pidana,” tutup Irjen Nanang Avianto. (rus/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO