Anggota Banggar atau Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok.
“Jika asumsi dana ijon (jual beli) proyek yang ditetapkan bagi kontraktor adalah 20 persen dari total pagu, maka dana ilegal yang bisa dicuri dari APBD mencapai Rp120 miliar per tahun. Menurut saya, layak untuk dijadikan atensi penegak hukum,” kata Zulham yang juga menjabat sebagai Ketua Pansus LKPJ Bupati Bidang Kesra itu.
Praktik ini juga mendapat sorotan dari Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Jawa Timur. Gubernur Lira, M. Zuhdy Achmadi, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti valid terkait dugaan jual beli proyek di Pemkab Malang. Langkah itu dilakukan sebagai dasar untuk melaporkan kasus jual beli proyek ke KPK dan APH (aparat penegak hukum).
"Saya tahu, memang ada ijon (jual beli) proyek. Tapi itu masih informasi. Ini saya masih mengumpulkan data-data. Sementara ada beberapa CV," katanya.
Apabila indikasi korupsi terbukti, KPK diminta turun tangan untuk menelusuri siapa dalang di balik praktik tersebut.
"Sekali lagi, saya atas nama Lira tidak ada rasa takut untuk mengungkap itu (korupsi proyek). Kalau sudah ada bukti, saya sikat (melaporkan)," pungkasnya.
Praktik jual beli proyek ini menjadi perhatian serius di tengah tuntutan transparansi, dan meritokrasi yang digaungkan Presiden Prabowo. Pemerintah diharapkan dapat menutup celah kebocoran anggaran demi melindungi uang rakyat. (dad/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




